Suyamto gelapkan dana umroh Rp 6 M buat beli rumah, tanah dan mobil
Suyamto, Direktur Bidang Travel Umroh PT Semesta Nusantara Bakti, Sukoharjo, harus berurusan dengan polisi. Dia diduga menggelapkan dana perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan umroh dan haji sebesar Rp 6,064 miliar.
Suyamto, Direktur Bidang Travel Umroh PT Semesta Nusantara Bakti, Sukoharjo, harus berurusan dengan polisi. Dia diduga menggelapkan dana perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan umroh dan haji sebesar Rp 6,064 miliar.
Kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Sukoharjo, dia mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain membeli rumah dan tanah yang seharusnya digunakan untuk membayar ke provider dan keperluan jemaah tersebut juga dipakai untuk membayar uang muka pembelian mobil.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano mengatakan, pihaknya telah menerima laporan penggelapan uang jemaah tersebut dari Komisaris PT Semesta Nusantara Bakti, Paryanto. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di sebuah kamar kos di Cibitung, Bekasi.
"Sekarang tersangka kami amankan di ruang tahanan Mapolres Sukoaharjo. Setelah dicek oleh perusahaan, ternyata ada 149 calon jemaah umroh yang sudah membayar lunas, dan uang pembayaran masuk ke rekening tersangka," ujar Ruminio, Rabu (26/4).
Kapolres menambahkan, kasus tersebut muncul pada November 2016 lalu, setelah sejumlah jemaah melakukan komplain karena batal umroh. Pihak perusahaan awalnya mengira para jemaah belum membayar. Namun setelah dicek, 149 jemaah sudah membayar lunas.
"Tersangka kita tangkap dua hari setelah kasus dilaporkan, di sebuah kamar kos di Kecamatan Cibitung, Bekasi. Kita amankan sejumlah buku tabungan milik perusahaan dan pribadi, sejumlah kartu kredit, bukti pembayaran dan mobil," jelas Kapolres.
Kepada petugas, tersangka mengaku, dana perusahaan yang dibawanya digunakan untuk membayar biaya provider, hotel, dan tiket domestik jemaah umroh yang sudah berangkat. Sebagian lainnya digunakan untuk membeli tanah, rumah, membangun kantor baru, dan untuk uang muka mobil dengan jumlah total Rp 5.168 150.000.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Kapolres.