Syafruddin Arsyad Bebas, KPK Tegaskan Tak akan Berhenti Usut Kasus Korupsi BLBI
KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," ujar Saut
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Saut mengatakan, langkah ini ditempuh sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi SKL BLBI terhadap BDNI ini. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas penerbitan SKL ini Rp 4.58 triliun.
"Khususnya, dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp 4.58 triliun dalam perkara ini," kata Saut.
Saut mengatakan, dalam mengusut kasus ini, lembaga antirasuah sudah melakukan penyelidikan sejak 2013. Kemudian naik ke tingkat penyidikan pada 2017 dengan menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum," kata Saut.
Selama proses penyidikan, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Syafruddin. Hakim PN Jakarta menegaskan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Syafruddin dapat diteruskan.
Bahkan, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun pidana penjara, dari pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Selain itu, KPK juga membuka penyidikan baru dengan menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
"KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4.58 triliun tersebut tidak akan berhenti," katanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Bantuan Likudasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.
"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.
"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujar dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Syafruddin Arsyad Dibebaskan MA, KPK Akan Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa
Kuasa Hukum Minta Syafruddin Arsyad Dibebaskan Malam Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Jemput Syafruddin Arsyad di Rutan KPK
KPK Soal Putusan Syafruddin Bebas: Aneh Bin Ajaib
Hakim Minta Harkat dan Martabat Syafruddin Arsyad Temenggung Dipulihkan