Syarat jadi anggota Dewan Etik MK sebaiknya dipermudah
Jika pembentukan Dewan Etik dibuat sulit maka banyak tokoh kredibel enggan mendaftar.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menyarankan agar pembentukan Dewan Etik MK dibentuk dengan proses sederhana. Salah satunya tanpa membentuk panitia seleksi.
"Setiap lembaga negara berwenang membuat lembaga etik untuk mengawasi internalnya, untuk mencegah kejahatan dalam internal atau sistem pencegahan dini, maka kalau di MK itu Dewan Etik," kata Irman saat dihubungi merdeka.com melalui telepon selulernya, pada Kamis (31/10).
Ia khawatir, jika pembentukan Dewan Etik dibuat sulit maka banyak tokoh kredibel enggan mendaftar. "Mestinya pembentukan Dewan Etik bisa lebih sederhana. Langsung penunjukan, tanpa Pansel juga tidak masalah. Kalau nanti ada mekanisme orang harus daftar dan sebagainya, maka para negarawan yang ada tidak mau mendaftar. Tapi kita perlu tahu bagaimana mekanisme dari pansel sendiri," ujar Irman.
Lebih lanjut Irman menerangkan, jika keberadaan pansel untuk membangun kepercayaan publik pada MK, menurutnya juga bukan masalah. Hal lain muncul, menurut Irman, tokoh seharusnya menjadi Dewan Etik malah hanya menjadi panitia seleksi.
"Tapi kalau dengan adanya pansel untuk pembentukan Dewan Etik untuk membangun kepercayaan publik, tidak masalah juga. Saya takutnya, orang yang seharusnya menjadi Dewan Etik itu sendiri malah menjadi pansel. Anggota panselnya saja sudah tinggi seperti itu, siapa yang mau daftar nanti," kata Irman.
Dalam penjelasan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva kemarin, Anggota Dewan Etik berasal dari tiga unsur, yakni mantan Hakim Konstitusi, akademisi senior hukum, dan tokoh masyarakat yang kredibel. Menurut Irman, tidak mudah menemukan tiga unsur untuk calon anggota Dewan Etik itu.
"Tidak mudah menemukan tiga unsur dengan syarat seperti itu. Walaupun sudah ketemu tiga orang dari tiga kriteria itu pun belum tentu mau. Apa mau mereka mendaftar, terus mengikuti tes lainnya. Harusnya bisa disederhanakan sistem pembentukannya," ujar Irman.
Tiga orang yang menjadi pansel adalah Laica Marzuki, Azyumardi Azra, dan Saldi Isra. Panitia seleksi itu bersifat independen dalam pembentukan Dewan Etik. Pansel hanya melaporkan hasil dari kerjanya setelah 30 hari.