Tahanan KPK ternyata bisa simpan duit di dalam rutan
Fakta itu terkuak dalam persidangan terdakwa kasus korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono dan pihak KPK masih bungkam.
Pengawasan lelaku para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam tahanan menimbulkan tanda tanya. Sebab beberapa tahanan selain kedapatan menyembunyikan telepon saat dilakukan inspeksi mendadak, turut ketahuan menyelundupkan uang ke dalam sel mereka.
Fakta itu terkuak dalam persidangan terdakwa kasus korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono. Mantan Kepala Cabang Aceh-Sumatera Utara PT Nindya Karya itu mengaku kesulitan membawa dan mempelajari Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi pekan depan saya memohon supaya bisa membawa BAP untuk mempelajari. Masalahnya di rutan ada pengumuman tidak boleh lagi membawa berkas-berkas BAP dan dakwaan," kata Heru sebelum sidang ditutup, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10).
Lantas, Ketua Majelis Hakim Casmaya menanyakan hal itu kepada jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto. Wawan kemudian menjelaskan fakta selama ini tersembunyi di balik jeruji. Menurut dia, pelarangan membawa berkas ke dalam ruang tahanan terjadi di Rutan KPK dan Rutan Guntur. Sebabnya adalah saat inspeksi mendadak ditemukan berbagai benda terlarang, seperti telepon seluler dan uang disimpan oleh para tahanan. Tidak jelas juga apakah barang-barang itu bisa diselundupkan ke dalam sel karena ada persekongkolan dengan petugas rutan, atau mereka melakukannya diam-diam sampai tak terdeteksi.
"Kemarin banyak ditemukan oleh pihak pengamanan rutan, berkas-berkas itu dijadikan sarana ?menyimpan uang dan barang-barang yang tidak relevan," kata Jaksa Wawan.
Meski begitu, Jaksa Wawan tidak menjelaskan siapa saja para tahanan ketahuan menyimpan uang. Alhasil, karena kecolongan saat ini para sipir buru-buru mengetatkan aturan. Yakni melarang semua tahanan menyimpan berkas di dalam sel.
Kemarin, dalam persidangan mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya juga terungkap fakta mengejutkan. Saat sidak itu, lanjut dia, beberapa tahanan kedapatan menyimpan ponsel. Antara lain Raja Bonaran Situmeang, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, Akil Mochtar, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng, dan Anas Urbaningrum. Tetapi, sampai berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK Johan Budi belum memberikan konfirmasi soal temuan ini.