Tahanan Tewas Diduga Dianiaya, 6 Anggota Polresta Balikpapan Diperiksa Propam
Keterangan diperoleh merdeka.com, usai diamankan di Polresta Balikpapan, Herman diduga dipaksa mengaku pencurian HP yang dilakukannya, dengan cara tindak kekerasan.
Enam anggota Satreskrim Polresta Balikpapan diperiksa Bidang Propam Polda Kalimantan Timur. Keenamnya diperiksa Propam menyusul kematian Herman (39), tahanan kasus pencurian handphone yang diduga akibat tindak kekerasan.
Keterangan diperoleh merdeka.com, usai diamankan di Polresta Balikpapan, Herman diduga dipaksa mengaku pencurian HP yang dilakukannya, dengan cara tindak kekerasan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi enggan berbicara banyak mengenai kasus dugaan pencurian dilakukan Herman. Turmudi hanya mengatasnamakan saat ini Propam Polda Kaltim tengah menelusuri kematian tahanan tersebut.
"Saya kira pengakuan itu tidak diperlukan lagi di pengadilan. Cuma bagaimana bisa terjadi seperti itu (korban hingga meninggal), kan sedang ditangani propam Polda Kaltim," kata Turmudi, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (8/2).
Turmudi mengatakan, saat ini, yang bisa mengungkap dan menyampaikan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran personel Polresta Balikpapan soal kematian Herman adalah Propam Polda Kaltim. Soal kasus dugaan pencurian HP dilakukan Herman, Turmudi menyebut personelnya mengantongi barang bukti.
"Terus dilakukan pengembangan, kemudian yang bersangkutan juga residivis tiga kali dengan kasus (pencurian) serupa," kata dia.
Turmudi menegaskan, saat ini, 6 personel Satreskrim Polresta Balikpapan yang diperiksa Bidang Propam Polda Kaltim. "Sementara masih 6 orang. Karena itu tim yang pada saat itu, melakukan penyelidikan di lapangan. Pemeriksaan propam tentang dugaan pelanggaran anggota," ungkap Turmudi.
Ditanya lebih jauh apakah ada rencana mengautopsi jenazah Herman, Turmudi menyerahkan kepada pihak keluarga. Dia menyebut bahwa pihak keluarga menolak korban diautopsi.
"Keluarganya tidak mau (korban) diautopsi. Keluarganya sudah menerima, bahwa ini dan kematiannya juga sudah menerima, dan menolak dilakukan autopsi. Jadi, apakah nanti autopsi, tergantung keluarganya," kata dia.
Dia menekankan hasil penyelidikan dilakukan Propam Polda Kaltim akan dibuka ke publik. "Ya, InsyaAllah. Nanti yang menyampaikan dari Propam, bukan dari Polres," kata dia.
Diketahui, Herman, terduga pelaku pencurian HP di Balikpapan, diamankan Polresta Balikpapan pada 2 Desember 2020 tanpa mengenakan baju. Korban meninggal sehari kemudian, 3 Desember 2020, Herman meninggal setelah sempat muntah-muntah, dalam perawatan RS Bhayangkara.
Kematian Herman mencuatkan keganjilan. Kasus itu oleh keluarga Herman dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada 5 Februari 2021 melalui LBH Samarinda, setelah menemukan adanya lebam dari paha sampai jari kaki, dan juga punggung. Serta, luka gores pada jenazah Herman.
Baca juga:
Keluarga Pertanyakan Soal Tahanan Narkoba Polres Tangsel Tewas, Ini Jawaban Polisi
Polres Klaten Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan, 39 Adegan Diperagakan
Jaksa Tak Hadir, Rekonstruksi Kasus Tahanan Polres Klaten Tewas Ditunda Besok
Kapolrestabes Medan Bantah 2 Tahanan Polsek Sunggal Tewas Dianiaya
LBH Laporkan Dugaan Penyiksaan 2 Tahanan yang Tewas di Polsek Sunggal
Seorang Tahanan Polres Tanjungpinang Tewas di Dalam Sel