Tak Ada Ampun untuk Wawan, Duda Pembawa ABG Lolos dari Jerat Hukum
Wawan Gunawan, pria 41 tahun ini akhirnya tak bisa berkutik. Duda tiga anak itu harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya di hadapan hukum.
Wawan Gunawan, pria 41 tahun ini akhirnya tak bisa berkutik. Duda tiga anak itu harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya di hadapan hukum. Tidak ada ampun. Ia harus menerima hukuman setimpal. Setidaknya itulah yang jadi harapan keluarga ABG asal Cengkareng saat ini.
Kuasa hukum korban, Jimmy Simanjuntak sangat mengapresiasi tindakan Polri yang responsif, memburu keberadaan Wawan di Sukabumi.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Siapa yang bisa memberikan manfaat pelukan pada anak? Pelukan bisa memperbaiki mood anak dan mengurangi perasaan cemas serta stres yang mungkin mereka alami. Manfaat ini tidak hanya dirasakan oleh si kecil, tetapi juga oleh ibu atau orang yang memberikan pelukan.
-
Siapa yang bertugas untuk memberikan contoh dan edukasi kepada anak? Anak-anak cenderung belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa di sekitarnya, maka orang tua terutama ayah patut memberikan contoh nyata bagaimana menghormati orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
"Kita sangat apresiasi bahwa Polisi sangat responsif, juga kepada semua pihak," ujar Jimmy saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/8).
"(Keluarga korban ingin) Tentu hukuman yang paling paling pantas. Jika memungkinkan seumur hidup ya sudah seumur hidup saja," sambungnya.
Pun ia berharap jeratan hukum yang nantinya akan membelit Wawan, bisa berdampak efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa yang masih berkeliaran.
"Kita mau penegakan hukum dilakukan dengan tepat dan benar. Supaya bisa membuat efek jera paling tidak kepada mereka yang memiliki niat sama seperti Wawan," sambungnya.
Korban Masih Trauma
Jimmy mengungkapkan kondisi korban saat ini masih trauma dan kebingungan. Korban, dikatakan Jimmy, masih belum mengerti benar apa yang sedang terjadi dalam hidupnya saat ini.
"Makanya itu, kami dari pihak keluarga juga masih fokuskan pada trauma healing ke korban. Karena masa depannya ini masih sangat panjang," katanya.
Sedangkan, untuk bayi yang baru saja dilahirkan korban, Jimmy mengatakan saat ini berada di tangan yang tepat. Yaitu, pihak yang memang dipercaya ibunda korban untuk merawatnya.
Jerat Pasal Berlapis
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan pelaku persetubuhan terhadap anak, Wawan Gunawan (41), dikenakan pasal berlapis agar jera atas perbuatannya.
"Karena tidak hanya bicara tentang pasal 81 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik ekonomi maupun seksual," kata Komisioner KPAI Putu Elvina.
Bukan Suka Sama Suka
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menegaskan tidak ada suka sama suka dalam kasus persetubuhan yang dilakukan Wawan terhadap F. Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan khalayak yang menyebut aksi keduanya atas dasar suka sama suka.
"Saya sedikit menambahkan untuk menjawab pertanyaan banyak orang tentang yang katanya yang bersangkutan suka sama suka, perlu saya jelaskan di dalam undang-undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka," tegas Audie.
Audie menegaskan, kondisi F yang masih berusia di bawah 14 tahun masih labil, belum stabil untuk memutuskan atau menyatakan suka kepada seseorang.
Kronologi Kasus
Wawan Gunawan adalah tetangga korban F. Kemudian pelaku mendekati korban dan mengajak korban bersetubuh di pertengahan September 2019.
"Setelah bersetubuh, ternyata korban hamil," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Kemudian pada Maret 2020, ibu korban curiga dengan perut korban yang semakin membesar dan membawanya ke rumah sakit. Ternyata, anak tersebut telah hamil lima bulan.
Setelah diketahui hamil, korban F menjawab bahwa yang menghamili adalah tersangka Wawan. Namun, Wawan tidak menepati janjinya untuk membiayai korban sehingga RW melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Genap usia kehamilan sembilan bulan, F melahirkan bayi laki-laki. Bayi tersebut dirawat oleh pelapor.
"Kemudian pada 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," kata Arsya.
Mereka berpindah-pindah tempat di Jawa Barat. Tersangka membawa korban tersebut dari Cengkareng ke Bekasi.
Selanjutnya, mereka kabur ke Subang, kembali ke Bekasi, kemudian ke Sukamandi dan beberapa hari di Sukabumi.
Wawan Gunawan terancam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.