Tak ada faktor meringankan, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara
Jaksa KPK menilai Fredrich sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Fredrich dianggap tak mendukung pemberantasan korupsi. Selaku advokat, Fredrich juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum.
Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Fredrich denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP," ujar Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kapan Yulianto menjadi Agen BRILink? Agen BRILink milik Yulianto yang bernama Nida Cell ini letaknya berada persis di samping lapangan olahraga Rambeanak. Letaknya yang strategis membuat usaha kelontongnya ini banyak dikenal pelanggan. Tak heran kalau banyak pelanggan yang merasa terbantu dengan adanya Agen BRILink Nida Cell ini, khususnya bagi masyarakat di sekitaran Desa Rambeanak. Agen BRILink milik Yulianto ini sudah berjalan sejak tahun 2016.
Jaksa KPK menilai Fredrich sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Hal yang memberatkan, Fredrich dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selaku advokat, Fredrich juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.
Jaksa juga menyebut Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan tidak pantas atau kasar. Bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Fredrich juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Jaksa Kresna.
Diketahui, Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan bersama dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich meminta Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau meski tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun bui
Drama satu jam di sidang tuntutan Fredrich
Hari ini, Fredrich Yunadi hadapi sidang tuntutan
Jelang sidang tuntutan, Fredrich berharap dibebaskan
Penyidik KPK soal pengamanan Setya Novanto: Polri itu melindungi kami