Tak ada izin penangkapan ikan, kapal KM Inka Mina 178 ditangkap
Saat diamankan, kapal dengan 18 anak buah kapal (ABK) itu telah menangkap 3,4 ton ikan.
Ditpolair Polda DIY mengamankan satu kapal yang diduga melakukan ilegal fishing di perairan Yogyakarta, Senin (11/1) lalu. Saat digeledah kapal bernama KM Inka Mina 178 tersebut tidak mengantongi izin SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
Dirpolair Polda DIY, Kombes Pol Endang Karnadi mengatakan kapal tersebut ditangkap ketika petugas tengah melakukan patroli. Diketahui nakhoda kapal bernama Juwardi merupakan warga Pacitan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan yang sah. Selanjutnya kapal disandarkan di Pelabuhan Sadeng, Gunungkidul," katanya di Polda DIY, Kamis (21/1).
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berasal dari Pacitan, Jawa Timur. Saat diamankan, kapal dengan 18 anak buah kapal (ABK) itu telah menangkap 3,4 ton ikan.
"Kebanyakan ikan tuna dan cakalang. Karena dikhawatirkan membusuk lalu kita lelang, hasilnya sebesar Rp 6,8 juta kita jadikan barang bukti," ungkapnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda DIY AKBP Sahat Hasibuan menambahkan, kapal dengan kapasitas 34 GT tersebut selain tidak mengantongi SIPI juga tidak ada surat izin berlayar dari syahbandar. "Persetujuan berlayar dari Syhbandar perikanan ini tidak ada," terangnya.
Sahat menyebut meskipun tidak mengantongi SIPI namun nahkoda membawa beberapa surat-surat yang juga menjadi barang bukti. Antara lain surat urut kapal, SIUP, surat keterangan kecakapan, grosse akta pendaftaran kapal dan surat tanda proses pengurusan SIPI.
"Apakah akte itu setara dengan SIPI atau tidak, masih kita pelajari. Kalaupun nanti boleh dengan akte namun masih bisa dijerat dengan tidak adanya izin daru syahbandar," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas mengenakan Pasal 27 ayat 1 mengenai izin perikanan. Serta subsider Pasal 42 ayat 3 dan Pasal 98 UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun.