Tak Ada Meringankan, Bos PT Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta
Dengan demikian, putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dermawan Wicaksono dan Nana Riana yakni 20 tahun penjara, hanya berbeda di denda yang oleh tim JPU hanya menuntut denda Rp 100 juta.
Hamzah Mamba (37), bos PT Abu Tours menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Makassar, Senin (28/1).
Dalam amar putusan Majelis Hakim diketuai Denny Lumban Tobing dengan dua anggota, Salim Giri Basuki dan Doddy Hendra Sakti menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
-
Kapan jemaah umrah asal Makassar dan Surabaya direncanakan pulang? Tapi informasi terakhir yang kami terima, insyallah besok jadwalnya diterbangkan ke tanah air," ucapnya.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan para pedangdut tersebut menjalankan ibadah umrah? Inilah Sederet Pedangdut Tanah Air yang Jalani Umrah di Bulan Ramadhan, Ada Lady Rara hingga Wika Salim Jalani umrah bersama sang ibunda tercinta pada awal bulan Ramadan, Lady Rara tidak pernah berhenti mengungkapkan rasa syukur dan kagum saat mengunjungi tanah suci. Lady Rara Salah satu potret haru saat Rara mencium pipi sang ibunda di depan Ka'bah. Wiwik Sagita Begitu juga dengan Wiwik Sagita yang mengawali bulan Ramadan di tanah suci bersama sang suami, ibunda, dan anak. Fitri Carlina Selanjutnya, penyanyi dangdut asal Banyuwangi, Fitri Carlina juga menjalani umrah di awal bulan Ramadan bersama suaminya yang berprofesi sebagai pilot di salah satu maskapai timur tengah. Tidak ketinggalan, Fildan sang juara DA4 juga menjalani ibadah umrah di awal bulan Ramadan bersama istri tercinta. Dalam laman akun Instagram pribadinya Fildan mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali ke tanah suci bersama sang buah hati. Fildan DA4 Woro Widowati Penyanyi dangdut koplo asal Magelang, Woro Widowati saat ini tengah terlihat sedang menjalani ibadah umrah. Dalam laman Instagram pribadinya ia membagikan momennya saat sedang menjalani umrah serta mendoakan para fans agar segera bisa menyusul ke tanah suci. Wandra Restusiyan Pelantun lagu 'Cidro 2', Wandra Restusiyan juga baru saja membagikan potretnya menjalani ibadah umrah. Dalam postingan Instagramnya Wandra juga turut mendoakan para fans semoga bisa pergi umrah. Wika Salim Wika Salim memboyong keluarga tercinta menjalani ibadah umrah di bulan penuh keberkahan ini.
Dengan demikian, putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dermawan Wicaksono dan Nana Riana yakni 20 tahun penjara, hanya berbeda di denda yang oleh tim JPU hanya menuntut denda Rp 100 juta.
"Terdakwa Hamzah Mamba terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut. Jatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu bayar denda, akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Denny Lumban Tobing, ketua majelis hakim.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 6 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke 1 alternatif pertama dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ke 2.
Masih dalam amar putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim menyebutkan tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan.
Kata majelis, semenjak persidangan, pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari terdakwa tersebut. Sehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Abu Hamzah ini adalah, tidak mengakui perbuatannya dan berbeli-belit, perbuatan terdakwa dilakukan dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota sementara sudah tahu perusahaannya dalam kondisi merugi.
Akibat perbuatan terdakwa ini, kata majelis, jamaah yang menjadi korban sebanyak 96.976 orang dengan kerugian Rp 1,2 triliun.
Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu akhirnya ditutup pukul 15.20 wita setelah ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing ketuk palu. Terdakwa dan pengacaranya, Hendro Sariyanto menjawab pikir-pikir dulu saat ditanya oleh ketua majelis hakim apakah menerima putusan atau banding. Jawaban serupa juga dari tim JPU, pikir-pikir dulu.
Baca juga:
Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta
Bos PT Abu Tours Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Barang-Barang di Kantor PT Abu Tours Dicuri Warga
Jadi Saksi, Kemenag Ungkap Abu Tours Palsukan Data Calon Jemaah Yang Tak Berangkat
Saksi Ahli Sebut Modus Penipuan Abu Tours Mirip First Travel
Jadi Manajer Keuangan PT Abu Tours, Keponakan Hamzah Mamba Hanya Lulusan SD
Sidang Tuntutan Bos Abu Tours Ditunda Kedua Kalinya, Pengacara dan Korban Kecewa