Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Minta Penahanan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Ratna Sarumpaet memutuskan untuk tidak banding dan menerima hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kebohongan yang menimbulkan keonaran. Salah satu alasannya, sisa masa tahanan Ratna tinggal beberapa bulan lagi.
Ratna Sarumpaet memutuskan untuk tidak banding dan menerima hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus kebohongan yang menimbulkan keonaran. Salah satu alasannya, sisa masa tahanan Ratna tinggal beberapa bulan lagi.
"Mestinya kita akan upayakan kalau ini sudah tidak mengajukan banding, kita akan usahakan pindah ke (Rutan) Pondok Bambu. Mungkin Minggu depan kita akan koordinasi untuk memindahkan beliau ke Pondok Bambu," kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
Kata Desmihardi, saat ini kliennya dalam kondisi sehat dan fokus menjalani sisa tahanan di dalam penjara. Bahkan, Ratna fokus menulis buku untuk menghabiskan waktu dalam penjara.
"Beliau tidak mengajukan banding, beliau bisa konsentrasi menjalani sisa masa hukuman. Kalau menulis dari kemarin buku beliau sudah selesai. Selama di dalam belau menulis. Sudah launching sebelum pleidoi," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ratna ditahan polisi sejak 5 Oktober 2018 lalu. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) saat hendak terbang ke Chile untuk mengikuti konferensi internasional.
Baca juga:
Ultah ke 70, Ratna Sarumpaet Rayakan Bersama Anak dan Sahabat di Rutan
Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Tak Akan Ajukan Banding
Hakim: Kebohongan Ratna Sarumpaet Timbulkan Bibit-bibit Keonaran
Ratna Sarumpaet dan JPU Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 2 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet Nangis Divonis 2 Tahun dan Peluk Anak: Nanti Kita Ketemu Lagi
Ekspresi Ratna Sarumpaet Usai Divonis 2 Tahun Penjara