Tak Bantu Menyabit Rumput, Remaja di Karangasem Dianiaya Ayah hingga Tewas
Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna menyebutkan, pelaku tega melakukan kekerasan dipicu emosi karena korban tidak membantunya menyabit rumput dan terus bermain layang-layang. Penganiayaan itu disaksikan NS, ibu korban, dan K, adik korban.
Seorang pria berinisial NK (32), warga Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, diduga menganiaya anak kandungnya IKS (13) hingga meninggal dunia. Penganiayaan itu terbongkar setelah kuburan korban dibongkar dan jasadnya diautopsi.
"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/10) setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
Ia menyebutkan, pelaku tega melakukan kekerasan dipicu emosi karena korban tidak membantunya menyabit rumput dan terus bermain layang-layang. Penganiayaan itu disaksikan NS, ibu korban, dan K, adik korban.
Pelaku mengakui telah menyekap mulut anaknya yang menangis kencang akibat kesakitan. "Tangisan tersebut ditimbulkan karena sakit yang diakibatkan oleh pukulan pada leher menggunakan barang bukti," imbuhnya.
Hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut, dan tungkai bawah. Trauma itu diakibatkan hantaman benda tumpul.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasus ini, berupa baju kaus, celana pendek, dan tongkat bambu sepanjang 148 cm.
"Pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana KDRT," ujar Ricko.
Sebelumnya, Polres Karangasem membongkar makam IKS (13) di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (5/10). Jasad bocah itu kemudian diautopsi.
Awalnya, bocah itu disebutkan meninggal setelah jatuh saat bermain layang-layang bersama adiknya. Lalu NK langsung membawa anak tersebut ke dukun namun nyawanya tak tertolong.
Anggota keluarga curiga karena menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Luka itu diketahui saat proses memandikan jenazah. Beberapa hari berselang, keluarga melaporkan kejanggalan itu ke Polres Karangasem.
Baca juga:
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Anyer
Keluarga Wanita Korban Pembunuhan di Samarinda Minta Pelaku Dihukum Mati
Adegan Rekonstruksi Ungkap Cara Rendi Habisi Nyawa Wanita Muda di Samarinda
Tusuk Kenalannya hingga Tewas karena Sakit Hati, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Bunuh Dua Perempuan, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati