Tak bawa KTP, peserta tes CPNS dianggap gugur
Identitas resmi akan digunakan oleh petugas untuk mencocokkan dengan bukti registrasi dan kartu ujian.
Pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Solo akan diselenggarakan 20-27 Oktober mendatang di Gedung Bakorwil Soloraya, Jalan Slamet Riyadi, Gladag. Untuk bisa masuk ke ruangan tes, peserta diwajibkan membawa identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Reguler atau KTP Eletronik.
"Peserta wajib menunjukkan KTP. Kalau yang tidak memiliki identitas tersebut, diwajibkan membawa surat bukti rekam data e-KTP yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)" ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Hari Prihatno kepada wartawan, Jumat (17/10).
Hari menerangkan, bagi peserta yang tidak bisa menunjukkan identitas resmi tersebut maka mereka tidak boleh mengikuti ujian dan dianggap gugur. Hal itu telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Identitas resmi, lanjut Hari akan digunakan oleh petugas untuk mencocokkan dengan bukti registrasi dan kartu ujian yang tercetak. Hal itu menghindari adanya tindak kecurangan yang dilakukan oleh peserta di saat ujian.
"Dikhawatirkan para peserta akan melakukan kecurangan dengan menyuruh orang lain untuk berangkat mengerjakan tes," katanya.
Menurut Hari, dengan adanya kewajiban membawa identitas resmi, tindak kecurangan bisa diminimalisasi. Para peserta yang melakukan tes juga dilarang membawa alat bantu hitung, telepon seluler serta perangkat elektronik lainnya. Mereka hanya diperbolehkan membawa alat tulis yang nantinya bisa digunakan untuk membantu menjawab soal yang ada.
Kasubid Perencanaan dan Formasi BKD Solo, EndangTri Wahyuni, menambahkan sebanyak 6.283 peserta bakal mengikuti tes CPNS Kota Solo tahun ini. Para peserta itu akan memperebutkan 56 formasi yang saat ini dibuka oleh Pemerintah Kota Solo.
"Para peserta bahkan melakukan ujian dengan sistem Computer Asisted Test (CAT) selama 90 menit," ujarnya.