Tak didampingi pengacara, sidang Bupati Morotai ditunda pekan depan
Penundaan sidang itu bermula saat Rusli menjelaskan alasan kuasa hukumnya tidak bisa hadir dalam persidangan.
Sidang perdana dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 yang menjerat Bupati Morotai, Rusli Sibua, terpaksa ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lantaran Rusli tidak didampingi kuasa hukum.
Penundaan sidang itu bermula saat Rusli menjelaskan alasan kuasa hukumnya tidak bisa hadir dalam persidangan. Dia mengatakan saat ini, tim kuasa hukumnya sedang mengikuti sidang gugatan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"PH (Penasihat Hukum) sementara di sidang praperadilan yang mulia. Saya mohon izin, saya tidak mengerti, mohon karena berhalangan, kita minta penundaan," kata Rusli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8).
Sebelum mengamini permintaan Rusli, Ketua Majelis Hakim, Supriyono memperingatkan Rusli bahwa praperadilan tidak bisa menghambat jalannya persidangan.
"Peradilan ini harus jalan tanpa pengaruh sidang praperadilan," jawab Hakim Supriyono.
Kendati demikian, permintaan Rusli pun akhirnya dikabulkan Hakim Supriyono setelah berunding dengan hakim lainnya. Dari hasil musyawarah itu, Majelis Hakim memutuskan sidang pembacaan dakwaan Rusli Sibua akan kembali digelar pada Senin (10/8) mendatang.
"Setelah musyawarah, majelis hakim memutuskan keberatan saudara dikabulkan. Tapi untuk selanjutnya jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan, karena sudah menghambat," pungkas Hakim Supriyono.
Seperti diketahui, lembaga anti rasuah resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada.
Tak hanya itu, saat ini Rusli telah menjalani masa penahanan di Rutan Guntur. Dia ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik setelah mangkir dari pemeriksaan.
Rusli disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.