Tak hadir praperadilan kasus salah geledah, Kejagung rugi sendiri
"Kejagung masih butuh waktu untuk susun jawaban atau apa?" kata Arsul Sani.
Pihak Kejaksaan Agung tak hadir dalam sidang perdana praperadilan atas gugatan salah geledah yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia. Muncul kecurigaan atas ketidakhadiran Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyayangkan ketidakhadiran Kejaksaan Agung. Padahal sebelumnya justru Jaksa Agung HM Prasetyo yang menantang PT Victoria ajukan praperadilan.
"Kejagung masih butuh waktu untuk susun jawaban atau apa? Yang jelas pada sidang-sidang berikutnya Kejagung harus hadir karena kalau absen kan rugi sendiri," kata Arsul dalam pesan singkat, Sabtu (12/9).
Arsul juga mengkritik keputusan Prasetyo yang pilih membeberkan materi sidang praperadilan di luar persidangan. Menurut dia, hal itu tidak diatur dalam hukum Indonesia.
"Itu kan hal yang tidak diatur oleh hukum kita," kata Arsul singkat.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung terkait penggeledahan dan penyitaan.
Dalam sidang perdana yang dimulai pada pukul 09.45 WIB, Kejaksaan selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan. Sehingga majelis menyatakan persidangan ditunda hingga, Jumat (18/9) pekan depan.
"Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi hari jumat depan tanggal 18," ujar Hakim Ketua Ahmad Rifai di Ruang Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Kasus ini bermula saat Kejagung melakukan penggeledah di kantor PT VSI beberapa waktu lalu dalam dugaan kasus korupsi BPPN tahun 2003. Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015.
Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah sekaligus melakukan penyitaan.