Tak hadir sidang, pimpinan KPK dianggap pasung tugas anggota DPR
"Siapa yang tidak transparan. DPR atau KPK?"
Sikap pimpinan KPK tidak hadir dalam sidang membahas revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disayangkan DPR. Padahal mereka menyebut 90 persen dalam revisi itu justru melemahkan.
Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo menyebut, ketidakhadiran pimpinan KPK tidak dapat menyelesaikan masalah apa pun. Pihaknya menganggap langkah menolak dengan mengirim surat dan hanya diwakilkan deputi seolah memasung tugas anggota dewan. Sebab materi revisi seharusnya sudah dijalankan.
"Tapi dengan ketidakhadiran ini kami tidak mau dipasung seperti ini. Ini memasung dewan dalam menjalankan langkah-langkah kerjanya," kata Firman di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Seharusnya, kata dia, para pimpinan lembaga antikorupsi itu mendengar pendapat untuk mengklarifikasi materi pokok revisi.
"Namun undangan ini tidak dimanfaatkan dengan baik, yang dikirim hanya deputi (KPK). Ini tidak menyelesaikan masalah. Kalau deputi memutuskan sesuatu tidak dapat dipertanggungjawabkan kan repot juga," keluh Firman.
Firman menegaskan, klaim KPK menyebut revisi UU ini melemahkan juga tidak mendasar dan belum tentu benar. Untuk itu, keterbukaan DPR membahas bersama KPK sudah menjadi langkah awal agar materi UU bisa berlaku baik bagi semua pihak.
"Sekarang silakan publik melihat siapa yang tidak transparan. DPR atau mereka (KPK)?" ujarnya.
Selain itu, tegas dia, DPR tak mau disalahkan jika revisi ini tetap menghasilkan keputusan. "Jadi mohon maaf jangan salahkan DPR lagi, kami kerjaan juga cukup banyak. Kita sudah terlampau baik mengundang," tutup Firman.