Tak Hanya Lakukan Kekerasan, Ayah Pemerkosa Anak di Tangsel Juga Berupaya Gugurkan Kandungan Korban
MN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
MN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Tak Hanya Lakukan Kekerasan, Ayah Pemerkosa Anak di Tangsel Juga Berupaya Gugurkan Kandungan Korban
- Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Lakukan KDRT, Pengakuan Tetangga: Istrinya Babak Belur
- 4 'Anak Kolong' ini Ikuti Jejak Ayah jadi Tentara, Tak Disangka Nasibnya Jadi Kasad Hingga Panglima TNI
- Lama Bertugas, Seorang Anak Anggota TNI Ini Tak Mengenal Sang Ayah saat Pulang
- Kasus Ayah Bunuh Anak di Kediri: Saat Pingsan Korban sempat Diperkosa, Lalu Ditenggelamkan
F bercerita, MN belasan kali merudapaksanya sejak sekolah menengah pertama (SMP). Saat ketika menginformasikan perihal kehamilannya kepada sang ayah, dia dilarang menceritakannya kepada orang lain, terlebih kepada ibunya S, yang juga istri Maison.
"Ayah diam. Dia bilang sudah biarin dulu, jangan bilang siapa-siapa. Jangan bilang ke mamah kamu. Jangan bilang ke orang-orang. Kalau kamu bilang-bilang, ayah akan tabrak diri ayah ke rel kereta," kata korban, Kamis (30/11).
Namun setelahnya, Maison lantas memberi uang Rp50 ribu kepada korban untuk dibelikan minuman bersoda. Dia berpesan agar korban meminum minuman bersoda dua kali sehari.
Tak hanya itu, upaya Maison agar bayi dalam kandungan anaknya tidak diketahui orang lain, dirinya juga memberi obat diduga pil penggugur kandungan. Pil itu harus diminum korban dua butir setiap malam.
"Ambil pil itu di jaket ayah. Sehari itu 2 pil tiap malam. Besokkannya aku dikasih itu, aku enggak minum karena pas minum itu, aku langsung sakit," kata korban.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menegaskan telah menetapkan MN sebagai tersangka dalam tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak. Dia juga telah menjadi tahanan Unit PPA Polres Tangsel.
"Sudah ditetapkan tersangka," ungak Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino.
Atas perbuatannya itu, polisi menyangkakan tersangka ayah kandung dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tTahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.