Tak Hanya Sanksi Etik, Eks Kapolsek Parigi Terancam Jerat Pidana Persetubuhan
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN tak hanya terancam sanksi etik karena berbuat asusila terhadap S (20), anak seorang tahanan. Dia juga dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) IDGN tak hanya terancam sanksi etik karena berbuat asusila terhadap S (20), anak seorang tahanan. Dia juga dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan.
Penasihat hukum korban, Andi Akbar mengaku selain melaporkan Iptu IDGN ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, pihaknya juga melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pelaporan di Ditreskrimum Polda Sulteng, kata Akbar, terkait pasal 286 dan 287 tentang tindak pidana persetubuhan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
"Kalau yang kita laporkan untuk sementara Pasal 286 dan 287 (KUHP) terkait persetubuhan," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (21/10).
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Iptu IDGN dengan pasal lainnya seperti tindak pidana kesusilaan dan pemerkosaan. Ia menegaskan penyidik Polda Sulteng masih mendalami tindak pidana asusila.
"Pihak penyidik bersepakat dengan kita untuk mendalami pasal-pasal tindak pidana persetubuhan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tindak pidana terhadap Iptu IDGN. Ia mengaku saat ini untuk proses pidana Iptu IDGN masih tahap pemeriksaan saksi.
"Itu masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Terkait nasib Iptu IDGN apakah menjadi tersangka atau tidak, Didik mengatakan, hal itu menunggu penyelidikan. Setelah proses itu rampung, akan dilakukan gelar perkara.
"Nanti kalau sudah lengkap akan kita gelar (perkara) untuk ditingkatkan ke penyidikan. Nanti akan kita pastikan siapa tersangkanya dan sebagainya akan jelas setelah selesai penyelidikan," tegasnya.
Didik menambahkan, Iptu IDGN terancam dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Meski demikian, hal tersebut akan dijelaskan Ditreskrimum.
"Pasal yang ditersangkakan terkait kesusilaan. Nanti kita sampaikan setelah ada penjelasan dari krimum, karena sekarang kan masih penyelidikan," ucapnya.
Baca juga:
Penasihat Hukum Korban Asusila Kapolsek di Sulteng Sambut Tawaran LPSK
Kasus Asusila Kapolsek Parigi, Iptu IDGN Segera Jalani Sidang Etik
Kemen PPPA akan Pantau Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Keji di Halmahera Tengah
Menteri PPPA Minta Kapolsek Parigi Dijerat Pasal Berlapis
Dampingi Korban Asusila Kapolsek Parigi, P2TP2A Parimo Siapkan Psikolog
VIDEO: Perintah Khusus Kapolri di Kasus Kapolsek Parigi Diduga Tiduri Anak Tersangka
Ayah Korban Dugaan Asusila Kapolsek di Sulteng Ditahan karena Kasus Pencurian Sapi