Tak Hanya Terjerat Suap, Eks Kakanwil BPN Riau M Syahrir Juga Jadi Tersangka TPPU
KPK menetapkan Kakanwil BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini pengembangan dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau yang sudah lebih dulu menjeratnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini pengembangan dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau yang sudah lebih dulu menjeratnya.
"Saat proses penyidikan perkara awal untuk Tersangka MS (Syahrir) berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud, yaitu pencucian uang (TPPU)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/2).
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN mendapatkan penghargaan Merdeka Award 2024? Sekjen Kementerian ATR/BPN, Ir. Suyus Windayana, M. App.Sc, mewakili Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima penghargaan 'Program Inovatif untuk Negeri' dalam penganugerahan Merdeka Award 2024 di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Dalam sambutannya, Suyus mengungkapkan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif ini telah mengurangi jumlah antrean pelayanan. "Saya pikir memang pemanfaatan informasi teknologi tidak bisa ditunda karena kita berhasil mengurangi antrean lebih dari 40 persen dan peningkatan layanan menjadi lebih 30 persen," ungkapnya.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Apa arti dari ucapan "Congratulation"? "Congratulation" adalah kata dalam bahasa Inggris yang berarti selamat. Kata ini digunakan untuk menunjukkan apresiasi, penghargaan, atau kebahagiaan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu, seperti lulus ujian, menikah, atau mendapatkan hadiah.
-
Apa arti dari "Congratulations"? "Congratulations" adalah kata atau ungkapan yang digunakan untuk menyatakan selamat atau ucapan keberhasilan kepada seseorang yang telah mencapai sesuatu yang baik atau prestasi tertentu.
-
Apa isi dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Program Kelautan dan Perikanan serta Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
-
Siapa yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Ali mengatakan, Syahrir diduga telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dari hasil korupsi.
"Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," kata Ali.
Dalam penanganan kasus TPPU ini, Ali mengatakan, tim penyidik telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Ali mengatakan, penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery. "Sehingga peran masyarakat sangat kami butuhkan. Silakan dapat laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," kata Ali.
KPK sebelumnya telah menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Syahrir diduga menerima uang hampir Rp 11 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Syahrir diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari komitmen fee Rp 3,5 miliar yang diminta Syahrir.
Uang Rp 1,2 miliar itu bersumber dari kas PT Adimulia Agrolestari (PT AA) atas persetujuan pemegang saham PT AA Frank Wijaya (FW). Uang tersebut diserahkan General Manager PT AA Sudarso (SDR) di rumah dinas Syahrir pada September 2021.
"Sekitar September 2021, atas permintaan MS (Syahrir) penyerahan uang SGD 120.000 dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR (Sudarso) tidak membawa alat komunikasi apa pun," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (1/12).
Ghufron menyebut, setelah menerima uang itu, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra, selaku Bupati Kuantan Singingi.
Bupati Andi Putra menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar. Frank Wijaya pun memenuhi rekomendasi tersebut.
Kemudian, Ghufron menyebut dalam kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, Syahrir menerima sekitar Rp791 juta dari Frank Wijaya. Penerimaan uang itu melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama beberapa pegawai BPN.
Selain itu, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi pada kurun waktu tahun 2017 sampai 2021. Atas dasar penerimaan-penerimaan yang mencapai hampir Rp11 miliar itu, Ghufron menyatakan akan mendalaminya lebih jauh.
"Hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," kata Ghufron.
Selain Syahrir, KPK juga menjerat Frank Wijaya dan Sudarso. Penyidik KPK telah menjebloskan Syahrir ke Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Sementara Frank sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sudarso saat ini tengah menjalani masa penahanan terkait kasus lain.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dia telah divonis pidana 5 tahun 7 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA. Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
(mdk/yan)