Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Pemprov Papua juga harus melakukan penyesuaian kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP.
- Komisi II Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa
- Momen Gemas Siswa SD di Papua Menangis hingga Ingin Pulang, Ternyata Ini Alasannya Bikin Haru
- Siswa Kelas 3 SD ini Keren Banget, Jadi Petugas Pengibar Bendera bak Anggota Paskibraka Berpengalaman Banjir Pujian
- Ini Instruksi Kemendagri ke Pemprov Papua untuk Bereskan Masalah Beasiswa Siswa Unggul Papua
Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua selaku daerah induk segera membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
"Kemendagri konsisten dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan beasiswa SUP. Kami berharap Pemprov Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan agar segera membayarkan tunggakan SUP Tahun Anggaran (TA) 2023 paling lambat 18 Januari 2024," kata Wempi.
Wempi meminta penyelesaian tersebut harus berdasarkan validitas data akademik mahasiswa dan penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, serta aspek terkait lainnya.
“Sinkronisasi data penting dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan karena yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu,” tegas Wempi.
Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.
Maurits menekankan agar Pemprov se-wilayah Papua melakukan tindak lanjut apabila tidak dapat menyelesaikan tunggakan beasiswa SUP TA 2023 sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan segera melakukan pemotongan Dana Transfer (intercept) melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagaimana Surat Wakil Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan,” kata Maurits.
Selain itu, mengingatkan pengalokasian anggaran yang cukup bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah provinsi se-wilayah Papua agar segera mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD. Serta segera melakukan tindak lanjut pembayaran beasiswa SUP sesuai dengan kewajiban dan/atau didasarkan validitas data tagihan beasiswa SUP yang disampaikan oleh pihak penagih,” terang Maurits.
Maurits menyarankan agar penuntasan tunggakan tersebut lancar, setiap pemprov harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Tak hanya itu, Pemprov Papua juga harus melakukan penyesuaian kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP. Caranya dengan memisahkan antara Pemprov Papua Barat dan provinsi baru di Papua.
Upaya tersebut penting untuk dilakukan, agar perjanjian kontrak dilakukan sesuai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.
“Dalam hal memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi anggaran yang telah disepakati bersama,” pungkas Maurits.