Tak punya izin Kemendikbud, JIS digugat OC Kaligi ke PN Jaksel
Kaligis juga menggugat Kemendikbud karena dinilai lalai dalam pengawasan sehingga JIS masih berdiri.
Jakarta International School (JIS) digugat oleh OC Kaligis, kuasa hukum korban pelecehan seksual, M (6), salah satu siswa TK di sekolah internasional tersebut. Kaligis melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Gugatan perbuatan melawan hukum ini kami ajukan ke Yayasan Jakarta International School (JIS) sebagai Tergugat I dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sebagai Tergugat II," ujar Kaligis di PN Jakarta Selatan, Senin (21/4).
Kaligis menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Nomor 0348/0/1977, menyebutkan bahwa pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP dan SMA.
JIS dinilai Kaligis tidak mengantongi izin mendirikan serta menyelenggarakan Sekolah Internasional Tingkat Pendidikan anak Usia Dini dari Kemendikbud.
Selain itu, Kaligis juga menyebut bahwa internal JIS bersikap arogan saat petugas dari Kemendikbud hendak meninjau langsung sekolah tersebut. "Dengan arogan dia (JIS) menolak dengan alasan tidak ada izin dari kepala yayasan," tegas Kaligis.
Tidak hanya JIS, Kaligis juga melayangkan gugatan yang ditujukan untuk Kemendikbud sebagai tergugat II lantaran dinilai lalai dalam pengawasan.
"Hal itu justru diketahui oleh Tergugat II, justru setelah terkuaknya peristiwa kejahatan seksual di lingkungan JIS," ungkap Kaligis.
Gugatan tersebut, telah didaftarkan ke Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan Nomor 226/Pdt.G/2014/PN.JKT Sel/Tanggal 21 April 2014.