Tak kapok, residivis operasikan pabrik jamu ilegal di Cilacap
Tersangka sendiri mengakui jamu produksinya selama lima tahun terakhir diedarkan ke luar Pulau Jawa.
Satu pabrik jamu ilegal yang beroperasi di Kroya Cilacap digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah. Pabrik yang berada di Jalan Daendels Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Jawa Tengah tersebut dioperasikan tersangka berinisial S yang merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jawa Tengah, Agung Supriyanto mengatakan pabrik yang memproduksi jamu tradisional ini tidak memiliki izin edar. "Ada bahan baku jamu yang mendekati setengah jadi, sebanyak 14 item. Kemudian Ada kemasan 19 item. Ada satu bahan baku serbuk ada yang berwarna putih dan coklat," katanya, Rabu (26/8).
Menurut Agung, tersangka pernah ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam kasus jamu ilegal. Tersangka sendiri akan dijerat UU Kesehatan jika terbukti menyalahi aturan yang berlaku.
"Kita akan menjeratnya dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 th 2009 tentang kesehatan. Kita lihat hasil kandungannya saat sudah uji di laboratorium itu seperti apa," ujarnya.
Namun, untuk saat ini semua barang bukti yang disita akan dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, tersangka tidak ditahan, namun diwajibkan memenuhi panggilan BPOM Semarang pada 7 September 2015 nanti untuk dimintai keterangan lanjutan.
Kepada petugas BPOM, tersangka sendiri mengakui jamu produksinya selama lima tahun terakhir diedarkan ke luar Pulau Jawa.