Tak Lagi Gunakan SIKM, Penumpang KA Jarak Jauh Tetap Tunjukkan Bebas Covid-19
Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan syarat naik kereta api (KA) jarak jauh sudah dilonggarkan dengan tidak lagi menyertakan Surat Izin Keluar masuk (SIKM). Dia menyebut kebijakan tersebut sudah ditiadakan boleh Pemprov DKI Jakarta mulai Selasa (14/7).
"Mulai keberangkatan Rabu (15/7) syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI," kata Joni dalam keterangan pers, Kamis (16/7).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
Dia juga menyatakan masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh tetap diminta untuk menunjukkan surat bebas covid-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku.
Bila fasilitas kesehatan terdekat tidak memiliki layanan tes Covid-19, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness). Selain itu masyarakat juga harus menginstal menginstal dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi.
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Sementara itu kata Joni, rata-rata volume harian KA jarak jauh di bulan Juli adalah sebanyak 6.494 pelanggan per hari atau naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di bulan Juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari.
"KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan sudah tidak ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Sejak kemarin (14/7/2020) pemeriksaan SIKM ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7/2020).
Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kemudian warga yang ada di Jakarta wajib menginstal aplikasi CLM," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini Tren Kasus Covid-19 & Izin Operasi Sektor Hiburan saat Perpanjangan PSBB di DKI
Mengenal CLM, Pengganti SIKM yang Jadi Syarat Beraktivitas di DKI
Begini Cara Pengajuan CLM Pengganti SIKM di Jakarta
Pemprov DKI Minta Warga Hendak Masuk ke Ibu Kota Isi CLM
Pemprov DKI: Pemeriksaan CLM Berbeda Dengan SIKM