Tak Mampu Bayar Denda Rp100.000 karena Langgar PPKM, Penjaga Toilet di Serang Ditahan
Seorang penjaga toilet umum, di Kota Serang, Banten, Boni Hamzah, dinyatakan bersalah karena kedapatan tidak memakai masker di masa PPKM Darurat. Hakim mendendanya Rp100.000, namun dia tidak mampu membayarnya sehingga memilih ditahan 1x24 jam.
Seorang penjaga toilet umum, di Kota Serang, Banten, Boni Hamzah, dinyatakan bersalah karena kedapatan tidak memakai masker di masa PPKM Darurat. Hakim mendendanya Rp100.000, namun dia tidak mampu membayarnya sehingga memilih ditahan 1x24 jam.
"Enggak punya uang (bayar denda), lagi (pandemi Covid-19) kayak gini buat makan saja susah. Iya, terpaksa (dikurung)," kata Boni dengan nada kesal, sembari digiring masuk ke dalam mobil, Rabu (7/7).
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
Boni merupakan warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Dia pun harus menjalani kurungan di di Kantor Satpol PP Kota Serang sejak Rabu (7/7) hingga Kamis (8/7).
Sebelumnya, Boni menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-Alun Barat Kota Serang, Banten. Dia divonis bersalah lantaran tidak memakai masker saat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat. Total ada 38 pelanggar prokes yang disidangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"(Pelanggar) kebanyakan tidak pakai masker. Kita tetapkan denda, dari perdanya itu minimum denda Rp100.000 sampai maksimum Rp200.000 atau kurungan 1 sampai 3 hari. Para pelanggar itu rata-rata didenda Rp100.000, dan satu yang dikenakan kurungan," kata Humas PN Serang, Ulu Purnama, seperti dilansir Liputan6.com.
Operasi yustisi rencananya akan diberlakukan selama PPKM Darurat untuk menertibkan masyarakat dalam melaksanakan prokes Covid-19. Masyarakat juga diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.
Berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 20, dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari.
"Sekarang PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat diimbau untuk mematuhi prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Lakukan 208 Penyelidikan Dugaan Penimbunan Obat dan Oksigen
VIDEO: Buntut Ribut Penyekatan, Kapolres Jakbar Temui Komandan Paspampres
CEK FAKTA: Hoaks, Poster Warga Sukabumi Diminta Perbanyak ke Masjid saat PPKM Darurat
Kapolri Minta Perusahaan dan Karyawan Non Esensial Taati Aturan PPKM Darurat
Menko Luhut Minta Pengadaan & Penambahan Kapasitas Oksigen Pasien Covid-19 Dipercepat
Wagub DKI: Cabut Izin Usaha jika Kembali Langgar PPKM Darurat
Pengguna Kereta Api Turun 33 Persen 5 Hari Penerapan PPKM Darurat