Tak Mau Diputuskan Usai Lima Tahun Pacaran, Pria di Sumbar Sebar Foto Vulgar Kekasihnya
Pelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Pelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
- Bukan Korban Pembunuhan, Ini Penyebab Tewasnya Mayat Terikat Rantai dan Pemberat di Sungai Musi
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Sebar Foto dan Video Mesum Mantan ke Medsos
- Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
- Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus
Tak Mau Diputuskan Usai Lima Tahun Pacaran, Pria di Sumbar Sebar Foto Vulgar Kekasihnya
Seorang pria inial inisial SR (42) warga Nagari Singgalang Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi usai sebarkan foto vulgar kekasihnya inisial YW (26).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama lebih kurang lima tahun.
Namun, pelaku tidak terima dengan keputusan korban yang hendak mengakhiri hubungan asmara di antaranya secara sepihak dengan alasan masih mencintai korban.
"Pelaku menjalin hubungan asmara selama lebih kurang lima tahun dan masih mencintai korban, akan tetapi korban tetap kokoh hendak mengakhiri hubungan tersebut. Kejadiannya pada Desember 2023," katanya, Rabu, (12/5).
Kemudian, karena tidak terima dengan keputusan korban, pelaku nekat mengirimkan foto vulgar korban kepada rekan kerjanya dan keluarga korban.
"Pelaku mengirimkan foto korban dalam keadaan tanpa busana. Foto itu didapatnya pada saat melakukan vidoe call dengan cara screenshoot layar," ujarnya.
Ia melanjutkan, pelaku juga mengancam korban apabila tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan pelaku pada platform media sosial.
Atas kejadian itu, korban merasa terancam dan membuat laporan polisi.
"Pelaku berhasil ditangkap pada 7 Juni 2024," tuturnya.
Ia melanjutkan, akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku tancaman lebih kurang enam tahun penjara," pungkasnya.