Tak Pakai Masker, Warga Palembang Terancam Penjara 1 Tahun
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akan memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang enggan pakai masker. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Corona Covid-19.
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akan memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang enggan pakai masker. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Corona Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menerapkan sanksi bagi warganya. Yaitu akan dikarantina selama sehari di Asrama Haji Palembang, jika kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Sanksi lain juga akan diberikan berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun, bagi warga Kota Palembang yang masih tidak mau memakai masker.
Tindakan tegas ini merujuk instruksi Wali Kota (Wako) Palembang dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang karantina kesehatan serta protokol kesehatan terkait Covid-19.
Tim dari gugus tugas pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Palembang sendiri, yang akan mengamankan warga, yang beraktivitas tanpa menggunakan masker.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menuturkan, ancaman kurungan penjara itu akan dilakukan, jika upaya isolasi di Asrama Haji Palembang tidak efektif.
"Nanti akan kita evaluasi, jika upaya isolasi 1x24 jam yang saat ini diberlakukan, tidak membuat masyarakat sadar bahaya Covid-19. Kita siapkan sanksi baru yang lebih tegas," katanya, Sabtu (2/5).
Tujuan isolasi warga yang tidak menggunakan masker itu, untuk lebih mengedukasi kesadaran akan kesehatan.
Menurutnya, jika mengacu pada UU Karantina Kesehatan Pasal 93. Maka, ada sanksi bagi yang melanggar, yaitu penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.
Meskipun aturan wajib masker saat beraktivitas di luar rumah, seperti imbauan biasa, namun kebijakan tersebut bersifat mengatur. Terutama dengan sistem penegakan serius untuk mengedukasi secara persuasif.
"Kalau masih ada yang melanggar, semua aturan UU sudah bisa ditegaskan. Tapi lihat evaluasi selama masa percobaan ada efek jera atau tidak," katanya.
Kepala Satpol PP Palembang GA Putra Jaya mengatakan, warga yang dikarantina di Asrama Haji Palembang, akan menjalani serangkaian kegiatan.
"Salah satunya mereka kita minta membaca poster yang bertuliskan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah disediakan. Serta mendengarkan arahan edukasi tentang bahaya Covid-19," ujarnya.
Dikarantina dan HP Disita
Tim keamanan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang juga sudah menyiapkan 2 unit armada Trasmusi. Dengan 80 orang personel gabungan, yang dibagi dua regu untuk menindak pengendara bandel yang tidak menggunakan masker.
Instruksi Wali KOta Palembang tentang sanksi karantina warga yang tidak menggunakan masker, terus dilakukan.
Sejak tiga hari diberlakukan, sebanyak 108 warga Palembang yang tidak mengindahkan imbauan memakai masker, dikarantina selama sehari di Asrama Haji Palembang.
Ketua Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang Ahmad Zulinto menuturkan, sejak diberlakukan di tanggal 30 April 2020 lalu, sebanyak 108 orang warga Palembang sudah diisolasi.
"Di hari pertama sebanyak 33 orang, 41 orang di hari kedua dan 34 orang di hari ke tiga. Mereka diedukasi bagaimana cara ikut serta, dalam menanggulangi dan pencegahan Covid 19 di aula asrama setempat," katanya.
Di Asrama Haji Palembang tersebut, mereka tidak langsung di masukkan ke ruangan karantina. Namun terlebih dulu dibawa ke aula Asrama Haji Palembang, untuk mengikuti pembekalan mengenai penggunaan masker, pentingnya cuci tangan dan menjaga kebersihan dan lainnya.
Selain itu, mereka harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pencegahan Covid-19, selama 10 jam kemudian. Lalu mereka dibawa ke ruang karantina di gedung Madinah Asrama Haji Palembang.
"Selama isolasi mereka tidak bisa menikmati fasilitas kamar seperti AC dan televisi. Namun diberi kelonggaran untuk membawa ponsel. Ternyata, ada yang memanfaatkannya untuk memakai aplikasi menghidupkan televisi, AC, merekamnya dan disebar melalui media sosial," ungkapnya.
Dengan adanya kejadian itu, lanjutnya, pihaknya akan lebih ketat mengawasi warga yang akan di karantina tersebut.
"Selama 1x24 jam di asrama haji, ponsel mereka kita tahan dulu," ucapnya.
Reporter: Nefri Inge
Sumber: Liputan6.com