Tak satu suara soal pembuatan paspor harus punya tabungan Rp 25 juta
Tak satu suara soal pembuatan paspor harus punya tabungan Rp 25 juta. Ditjen Imigrasi membatalkan syarat itu setelah melihat besarnya penolakan di masyarakat. Sementara BNP2TKI membantah telah dilakukan pembatalan. Bahkan Presiden Jokowi diklaim menyetujui syarat tersebut.
Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait syarat pembuatan paspor baru harus memiliki tabungan minimal Rp 25 juta, menuai kontroversi. Setelah menyita perhatian publik dan mendapat penolakan, Ditjen Imigrasi akhirnya merespon dengan membatalkan syarat tersebut.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan alasan utama pencabutan persyaratan itu lantaran gejolak penolakan dari masyarakat. "Mulai hari ini kebijakan deposito 25 dicabut karena setelah dilakukan pemeriksaan internal, dan dilihat di media masa masyarakat banyak yang tidak setuju," ujar Agus saat melakukan konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/3).
-
Dimana tujuan utama migrasi di Indonesia? Di Indonesia, pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan program transmigrasi dari Pulau Jawa ke luar pulau seperti Kalimantan, Sumaera, dan Papua. Ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penduduk yang banyak berpusat di Pulau Jawa.
-
Kenapa BP2MI mendesak peninjauan ulang kebijakan impor barang Pekerja Migran Indonesia? “Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,” ujarnya.
-
Apa saja yang dilakukan BP2MI untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia? Selama 4 tahun kepemimpinannya, Benny mengaku telah berjuang mengangkat derajat para Pekerja Migran Indonesia, serta memperlakukan mereka selayaknya pahlawan.
-
Kapan Hari Bhakti Imigrasi dirayakan? Hari Bhakti Imigrasi diperingati setiap 26 Januari.
-
Bagaimana BP2MI ingin mengusulkan pembebasan barang Pekerja Migran Indonesia? “Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,” ungkapnya.
-
Mengapa Hari Bhakti Imigrasi penting? Hari Bhakti Imigrasi menjadi momen untuk merayakan pengabdian dan kerja keras petugas imigrasi yang berkontribusi dalam menjaga keamanan negara, mengatur arus orang dan barang, serta melibatkan diri dalam berbagai tugas imigrasi.
Meski kebijakan itu dicabut, Agung memastikan proses seleksi untuk pengajuan paspor bakal lebih ketat dari sebelumnya. Sebenarnya, deposito Rp 25 juta bukanlah syarat tambahan dalam pembuatan paspor. Kebijakan itu sebagai salah satu cara agar tidak ada lagi tenaga kerja Indonesia berangkat ke luar negeri secara ilegal.
"Untuk kebijakan ini dicabut tapi kita juga tetap selektif dalam menerbitkan paspor misalnya dia terindikasi (menyalahgunakan paspor) kita akan lakukan beberapa hal tapi tidak bisa saya sampaikan di sini," ucapnya.
Atas pencabutan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menggandeng beberapa kementerian lembaga dalam menerbitkan paspor, seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan atau kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi, kementerian tenaga kerja, kementerian pariwisata, kementerian agama, BNP2TKI, serta seluruh kementerian lembaga terkait.
Namun ternyata pemerintah nbelum satu suara soal pencabutan kebijakan ini. Adalah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid yang menegaskan bahwa minimal deposit tabungan Rp 25 juta tetap menjadi syarat pengajuan pembuatan paspor. Nusron justru mengatakan, tak ada pembatalan. "Enggak, enggak dibatalkan," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3).
Nusron bahkan mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana ini. "Setuju lah Presiden. Setuju. Masak Presiden membantah anak buahnya kalau itu dinilai positif, kan enggak. Kalau jelek, ya ditegur," tegasnya.
Salah satu yang dinilai positif dari kebijakan ini adalah upaya pencegahan maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang unprosedural. Catatan Nusron, banyak TKI yang mengajukan paspor dengan alasan ingin berwisata. Namun kenyataannya justru bekerja menjadi TKI.
"Pengertian dicurigai begini, ngaku menjadi turis, tapi tampangnya bukan tampang turis. Dari tampang, dari bau badan. Nah itu yang sesungguhnya adalah ngurus paspor untuk TKI yang kemudian menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelasnya.
Kebijakan minimal tabungan Rp 25 juta sebagai syarat pengajuan pembuatan paspor diperlukan untuk mengetahui masyarakat yang memang bertujuan untuk berwisata atau tidak. Apabila, masyarakat yang tak punya uang minimal Rp 25 juta dipastikan dia menjadikan modus berwisata untuk membuat paspor.
"Kami setuju dan mendukung kebijakannya Dirjen Imigrasi 100 persen karena selama ini kita kesulitan mengidentifikasi antara (wisata) ziarah dengan yang sebetulnya bekerja secara un-prosedural di sana," katanya.
Dia mengakui belum ada aturan terkait hal ini. Dia menyerahkan sepenuhnya ke pihak Imigrasi untuk menyusunnya.
"Itu kan strategi dari Imigrasi untuk mempersulit orang yang akan diperjualbelikan itu lho. Kan faktanya TKI-TKI kita di Timur Tengah kan diperjualbelikan 7.000 dolar. Kebijakan ini justru bagus," ucapnya.
(mdk/noe)