Tak Terima Anaknya Ditilang, Bapak Ini Acungkan Celurit dan Kejar Polantas
Muhamad Nur alias Amad (39) mengacungkan celurit dan mengejar anggota polisi lalu lintas karena tidak terima anaknya ditilang. Dia kini terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Muhamad Nur alias Amad (39) mengacungkan celurit dan mengejar anggota polisi lalu lintas karena tidak terima anaknya ditilang. Dia kini terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Peristiwa itu bermula saat korban polantas Angga Novriadi bersama anggota lain melakukan patroli di Jalan Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (25/11). Dia menghentikan pemotor yang tidak mengenakan helm untuk dilakukan pemeriksaan.
-
Siapa yang menyerahkan KAL Sembulungan kepada Lanal Banyuwangi? Kapal buatan dalam negeri tersebut telah diserahkan langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya, Kolonel Marinir Joni Sulistiawan, kepada Lanal Banyuwangi.
-
Kenapa kesepian berbahaya bagi lansia? Kesepian di usia tua dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental. Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet menemukan bahwa kesepian dapat meningkatkan risiko kematian hingga 26 persen.
-
Bagaimana Bawaslu Jawa Tengah menangani pelanggaran pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,”
-
Kapan KAL Sembulungan diserahkan kepada Lanal Banyuwangi? Kapal buatan dalam negeri tersebut telah diserahkan langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya, Kolonel Marinir Joni Sulistiawan, kepada Lanal Banyuwangi.
-
Apa yang dilakukan Rakyan Binihaji, selir Mpu Sindok? Rakyan Binihaji merupakan selir Mpu Sindok. Ia disebut memerintahkan pembangunan bendungan di tiga desa yakni Kahulunan, Wwatas Wulas, dan Wwatas Tamya. Perintah itu disampaikan kepada dewan pemerintah desa.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Ternyata, pemotor tersebut tidak membawa STNK dan SIM sehingga dilakukan sanksi tilang berupa penyitaan kendaraan. Setelah diberi surat tilang dan ditandatangani oleh pengendara, anggota kepolisian lalu lintas tersebut kembali melanjutkan kegiatannya, sementara pemotor pulang.
Beberapa saat kemudian, datang satu mobil dan berhenti di tengah jalan sehingga membuat kemacetan lalu lintas. Ternyata bapak dari pemotor yang ditilang turun dari mobil sambil marah-marah kepada petugas.
Pelaku kembali ke dalam mobil dengan mengambil sebilah celurit dan mengejar sambil mengayunkannya ke arah Polantas Angga. Korban pun jatuh bangun tersungkur ke parit akibat dikejar pelaku.
Beruntung, polantas itu berhasil menyelamatkan diri namun kakinya kanannya terkilir. Tiga jam kemudian, pelaku diamankan dalam pelariannya ke arah Musi Banyuasin.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, pelaku nekat melakukan kejahatan itu karena tak terima anaknya ditilang. Padahal, korban sudah menjalankan tugas secara profesional berupa memberikan surat tilang untuk disidang.
"Anak tersangka kena tilang karena tidak pakai helm, tidak bawa STNK dan SIM. Tersangka mengacungkan celurit dan kejar anggota polantas," ungkap Ikang, Kamis (25/11).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindak pidana melawan petugas juncto Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Barang bukti disita mobil Taft nomor polisi BG 1572 FA, sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi BG 2937 JU, sebilah celurit, dan parang.
"Kami kenakan pasal berlapis karena kasusnya berbeda," pungkasnya.
Baca juga:
Pelaku Kasus Pencabulan di Medan Tewas Dianiaya 6 Tahanan di Dalam Sel
Tak Terima Pacarnya Ditegur, Pria di Banda Aceh Berkelahi dengan Pemilik Kafe
Kasus Pembunuhan Advokat Pelapor Penambangan Liar di Kalsel Dilaporkan ke Komnas HAM
Korban Trauma, Pemerkosa dan Pelaku Perundungan Anak di Malang Harus Dihukum Berat
Polisi Tetapkan Suami Aniaya Istri Siri Usai Pesta Arak Bersama Tersangka
Fakta Baru Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak di Malang, 10 Pelaku Masih di Bawah Umur