Tak Terima Dakwaan Jaksa, Kivlan Zen Ajukan Eksepsi
Kivlan akan menyampaikan sendiri eksepsinya. Sidang dilanjutkan pada 26 September.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan berkas dakwaan tersangka Kivlan Zen atas kasus kepemilikan senjata api. Menanggapi dakwaan tersebut, Kivlan akan mengajukan eksepsi.
"Saya akan menyampaikan eksepsi. Saya tidak bisa terima," tegas Kivlan saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa advokasi penting? Advokasi sangat penting untuk menegakkan keadilan dan mengatasi kesenjangan sosial di masyarakat.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
Hakim menanyakan, apakah eksepsi akan disampaikan Kivlan sendiri atau diwakili oleh pengacaranya. Hal ini mengingat situasi kesehatan Kivlan yang kurang fit.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum, tapi saya juga akan menyampaikan sendiri," jawab Kivlan.
Namun mengingat kondisinya, Kivlan meminta majelis hakim memberi keleluasaan waktu kepadanya untuk menyusun nota keberatan. Sebab, Kivlan sendiri harus menjalankan serangkaian kontrol kesehatan.
"Kami minta diberikan dua pekan Yang Mulia," pinta Tonin, pengacara Kivlan.
Sidang akhirnya ditunda pada Kamis 26 September mendatang. "Kami berikan waktu dua minggu dengan catatan dengan status penasihat hukum," kata Hakim Ketua Haryono.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Purnawirawan Jenderal TNI ini disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kivlan juga didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sidang Kivlan Zen, Habil Marati Pesan ke Iwan Uang Rp 50 Juta Dipakai untuk Bangsa
Dakwaan Kasus Senpi, Kivlan Gelontorkan Rp25 Juta untuk Intai Wiranto & Luhut
Istri Menangis dan Peluk Kivlan Zen yang Jalani Sidang Perdana
Hadiri Sidang Perdana, Kivlan Zen Pakai Kursi Roda
Siang Ini, Kivlan Zen Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Pelimpahan Tahap Dua, Polda Metro Kirim Kivlan Zen & Barbuk ke Kejaksaan
Berkas Kepemilikan Senpi Dinyatakan Lengkap, Kivlan Zen Segera Disidang