Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
Johnny G Plate mengajukan banding usai vonis 15 tahun penjara
Dirinya tidak terima akan keputusan majelis hakim dan mengajukan upaya banding.
Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Jhonny Plate Ajukan Banding
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Dirinya pun tidak terima akan keputusan majelis hakim dan mengajukan upaya banding.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelum Fahzalnya bertanya kepada terdakwa, ia mengingatkan bahwa upaya banding dapat dilakukan maksimal 7 hari usai putusan.
- Johnny G Plate Melawan Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Rekam Jejak Johnny G Plate dari Pengusaha, Menteri Sampai Jadi Tersangka Korupsi Hingga Divonis 15 Tahun
- Nota Pembelaan Johnny G. Plate DItolak JPU Kejagung
- Sidang Korupsi BTS, Terungkap Alasan Johnny G Plate Minta Uang Rp500 Juta Setiap Bulan
"Jadi terhadap putusan ini, terdakwa punya hak untuk pikir pikir selama 7 hari atau menyatakan banding, atau bagaimana? Silahkan konsultasi dengan penasehat hukumnya," kata Fahzal, di ruang sidang Rabu (8/11).
Tanpa berfikir panjang, Plate melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan hakim.
"Banding Yang Mulia, hari ini juga," ucap kuasa hukum Achmad.
Hal serupa juga disampaikan oleh Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang memilih melakukan perlawanan pasca dirinya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
"Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini," tegas kuasa hukum Anang, Aldres Napitupulu.
Sementara itu, untuk mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto masih mempertimbangkan akan dirinya mengajukan upaya banding.
Dirinya turut divonis dengan kasus yang serupa dengan mendekam di penjara selama 5 tahun.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," ucap kuasa hukum Yohan, Benny Daga.
Terbukti Bersalah
Mereka bertiga secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Semestinya pembangunan BTS 4G untuk masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang harusnya rampung pada 2021 dengan target 4200 unit menara tidak terealisasi.Sementara yang saat ini telah terbangun baru sekitar 958 unit.
Atas perbuatan mereka bertiga pun telah membuat kerugian negara hingga Rp8 triliun dari Rp10 triliun yang telah digelontorkan oleh pemerintah.