Tak Terima Istri Digoda, Pria di Jambi Bunuh Tetangga
Farendi Lasandi (33) gelap mata setelah mendapat laporan dari istrinya yang mengaku digoda tetangganya. Dia mengamuk dan membunuh pria bernama Defi Mustikalana itu.
Farendi Lasandi (33) gelap mata setelah mendapat laporan dari istrinya yang mengaku digoda tetangganya. Dia mengamuk dan membunuh pria bernama Defi Mustikalana itu.
Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Penerangan, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada 26 Oktober 2022 lalu.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang dimaksud dengan kegagalan yang sesungguhnya? “Shippai wa futsuu nandayo, shikashinaa shinjitsu no shippai to iu no wa bokura ga ganbaru no wo yameru shunkan dayo.” Kegagalan itu sudah biasa, namun kegagalan yang sesungguhnya ialah saat kita berhenti untuk berusaha.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di Sumatera Selatan. "Jadi Tim Macan Polresta Jambi ringkus FL di Provinsi Sumatera Selatan yaitu Desa Karang Ringin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 17 November 2022," katanya di Mapolresta Jambi, Selasa (22/11).
Sebelumnya, Farendi melarikan diri setelah membunuh korban. Dia kabur bersama bersama keluarganya.
"Jadi FL sudah membunuh korban langsung melarikan diri ke Kabupaten Merangin, kemudian ke esok harinya langsung bergerak menuju Desa Karang Ringin, untuk bersembunyi," ujarnya.
Istri Pelaku Tidak Nyaman
Eko menjelaskan, motif pembunuhan ini karena tersangka Farendi cemburu istrinya digoda Defi. "Jadi korban itu sering mendekati istrinya tersangka, kemudian tersangka mengetahui isi pesan Whatsapp dari korban yang begitu mesra sehingga tersangka langsung panas," jelasnya.
Istri tersangka juga melapor ke suaminya bahwa dia diganggu korban, sehingga merasa kurang nyaman. Mendengar laporan itu, emosi tersangka memuncak. Dia pun menghabisi korban.
"FL mengetahui bahwa korban ada di rumahnya, kemudian dilihatnya ada parang dan batu langsung hilang kendali langsung lah melakukan penganiayaan terhadap korban dan meninggalkan dunia,"imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu batu beton, golok, satu unit kendaraan sepeda motor, dan baju serta jaket. "Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tutupnya.
Reporter: Hidayat.
(mdk/yan)