Tak terima Polly dibebaskan, Imparsial gugat Menkum HAM ke PTUN
Gugatan tersebut ditempuh sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur mengatakan, dirinya mewakili Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir telah mendaftarkan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat Pollycarpus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Muhammad menambahkan, langkah gugatan tersebut ditempuh sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
"Tindakan ini kami tempuh sebagai bentuk konsistensi kami dalam mengawasi komitmen pemerintah dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir," katanya di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (4/2).
Lebih jauh Muhammad menambahkan, pendaftaran gugatan oleh pihaknya telah diterima petugas PTUN dengan nomor berkas 22/G/2015/PTUN-JKT. Dalam berkas satu bendel yang ia perlihatkan itu, pihak penggugat ialah IMPARSIAL atas nama Pongky Indarti. Sedangkan pihak tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.
"Objek gugatannya adalah, SK PAS PK 01.04.0.06.553 tanggal 10 November 2014 tentang pemberian pembebasan bersyarat Pollycarpus," tambahnya.
Selain itu, Muhammad mengatakan terdapat 25 kuasa hukum yang tercatat dalam berkas gugatan tersebut. "Mereka siap membela kebenaran untuk Munir," katanya.