Taksi online di Yogyakarta akan diberi pelat nomor berkode khusus
Pemerintah DIY akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyikapi adanya taksi online. Pergub ini nantinya merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Pemerintah DIY akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menyikapi adanya taksi online. Pergub ini nantinya merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Salah satu yang nantinya akan diatur adalah masalah penggunaan plat nomor polisi. Untuk taksi online yang nantinya akan masuk ke jenis kendaraan sewa khusus, akan diberikan plat nomor dengan kode khusus.
"Untuk taksi kan platnya berwarna kuning. Sedangkan untuk taksi online akan tetap menggunakan plat hitam dengan kode khusus. Untuk teknis kodenya masih akan kami bicarakan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Latief Usman saat ditemui di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (3/5).
Latief menambahkan bahwa selain berkode khusus, nantinya taksi online diberi stiker khusus oleh Dishub DIY. Dishub pun, lanjut Latief, nantinya akan mengeluarkan KIR khusus untuk taksi online. Jika biasanya berbentuk stiker, KIR taksi online akan berbentuk plat.
"Intinya kami ingin agar masyarakat itu bisa membedakan dan tahu kendaraan itu taksi online atau bukan. Dengan ada kode khusus di plat nomor dan ada stiker dari Dishub, masyarakat bisa dengan mudah mengingatnya," papar Latief.
Aksi demonstrasi ratusan pengemudi taksi dan angkutan umum hingga menyebabkan ditutupnya Jalan Malioboro, mendapatkan respon dari Pemerintah DIY. Dalam pertemuan dengan perwakilan dari peserta demo, Pemerintah DIY mensepakati beberapa poin yang diusulkan.
Menurut Plt Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi, ada 11 poin diusulkan perwakilan supir taksi dan angkutan umum. Sebelas usulan itu sebagian sudah dibahas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dan sudah siap diimplementasikan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Semua perangkat yang diminta oleh para pengemudi taksi online sudah selesai semuanya. Ini cuma masalah waktu saja. Sebagian besar kami setuju seperti pembatasan kuota, adanya identitas khusus maupun beberapa poin lainnya," ujar Gatot.
Gatot melanjutkan bahwa saat ini jumlah taksi umum di DIY ada sekitar 1000 armada. Untuk kuota taksi online yang akan beroperasi sekitar 10 persen dari jumlah tersebut.
"Jumlah 10 persen dari total kuota taksi di DIY. Nanti akan kita lihat total taksi yang layak berapa. Kalau taksi umum banyak yang tak layak ya berarti kuotanya bisa diisi taksi online. Kemungkinan nanti total taksi umum dan taksi online di DIY ada 1150 unit," jelas Gatot.
Gatot menambahkan bahwa nantinya tarif taksi online pun juga akan turut diatur dalam Pergub yang akan dikeluarkan. Selama ini, sambung Gatot, permasalahan antara taksi umum dan taksi online adalah masalah tarif.
"Usulan standar tarif akan kita akomodir. Ada cara hitungnya sendiri. Tiap daerah dimungkinkan berbeda tarifnya," papar Gatot.
Gatot menuturkan bahwa nantinya plat nomor taksi online juga akan diatur. Taksi online, kata Gatot, masuk kedalam kendaraan sewa khusus sehingga tetap menggunakan plat warna hitam tetapi akan diberi kode khusus untuk membedakan dengan kendaraan pribadi lainnya.
Menanggapi hasil itu, Sutiman, Ketua Pengemudi Taksi Yogyakarta mengatakan pihaknya mengapresiasi hasil pertemuan dengan pihak Dishub DIY. Beberapa usulan yang diajukan, ucap Sutiman, sudah disetujui oleh pihak terkait.
"Kami akan menanti Pergub tentang taksi online yang akan dikeluarkan pemerintah DIY. Jika pemerintah lalai dan ingkar dalam pertemuan hari ini, akan kami tagih. Jika lalai, kami akan kembali berdemo dengan massa yang jumlahnya lebih banyak lagi dari hari ini," pungkas Sutiman.