Takuti korban pakai pistol mainan, debt collector ditangkap polisi
"Pistol mainan itu terbuat dari bahan kayu dan jenisnya revolver. Memang tidak berfungsi tapi sudah memenuhi unsur senjata api karena ada laras, pelatuk dan pemantiknya. Dari pengakuan pelaku sengaja membawa pistol itu untuk menakut-nakuti korban."
Seorang penagih utang atau debt collector berinisial Rh (43) warga Turi, Sleman diamankan oleh petugas karena membawa pistol mainan dan beberapa peluru aktif saat cekcok di daerah Ngaglik, Sleman. Rh membawa pistol mainan bertujuan untuk menakut-nakuti korban Rudini yang juga warga Turi, Sleman.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi menceritakan jika pemicu cekcok antara pelaku dengan korban adalah masalah jasa penagihan utang piutang. Rudini awalnya menggunakan jasa Rh untuk menagih uang miliknya kepada seseorang.
"Total utang yang ditagih ada Rp 85 juta dan baru disetorkan pelaku ke korban sebesar Rp 40 juta. Korban dan pelaku bertemu di daerah Donoharjo, Ngaglik untuk membahas kekurangan uang setoran pelaku ke korban," ujar Danang, Kamis (7/9).
Danang menerangkan karena tak ada titik temu antara korban dan pelaku, akhirnya terjadilah cekcok. Saat cekcok, tiba-tiba pelaku mengeluarkan pistol mainan dan enam butir peluru aktif untuk menakut-nakuti korban.
"Korban yang ketakutan karena pelaku membawa pistol langsung berteriak minta tolong. Kebetulan teriakan korban ini didengar oleh anggota Sabhara yang sedang melintas. Rh pun langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Ngaglik," jelas Danang.
Danang menyampaikan berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku kesehariannya memang bekerja sebagai tukang tagih utang atau debt collector. Sedangkan pistol mainan yang dibawa merupakan kepunyaan rekan pelaku.
"Pistol mainan itu terbuat dari bahan kayu dan jenisnya revolver. Memang tidak berfungsi tapi sudah memenuhi unsur senjata api karena ada laras, pelatuk dan pemantiknya. Dari pengakuan pelaku sengaja membawa pistol itu untuk menakut-nakuti korban," urai Danang.
Danang menambahkan saat ini pelaku masih terus dimintai keterangan secara mendalam. Termasuk, kata Danang, darimana asal usul peluru yang dibawa oleh pelaku.
"Ada enam butir peluru dan sebuah pistol mainan berbentuk revolver yang kami amankan. Pelaku akan dijerat dengan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Danang.