Tamara Tyasmara Respons Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi: Hukuman Itu Tidak Sebanding dengan Nyawa Anak Saya
Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi 20 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
Artis Tamara Tyasmara menghargai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuh putranya Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Yudha Arfandi.
"Aku tetap menghargai apapun keputusannya," kata Tamara usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
- Keluarga Yudha Arfandi Kecewa dengan Tuntutan Hukuman mati, Tamara Tyasmara: Silakan Berhak Untuk Berpendapat
- Pihak Keluarga Tamara Tyasmara Menyebut Saksi yang Dihadirkan Yudha Arfandi Tidak Jujur
- Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Lengkap, Yudha Segera Jalani Sidang Perdana
- Dalih YA Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante: Ingin Latih Pernapasan Lebih Kuat
Dia mengatakan, tidak mau ada kegaduhan atau apapun karena hukuman tidak bisa mengembalikan nyawa Dante lagi.
"Buat aku sangat berat, tapi kita terima," katanya.
Menurut dia, hukuman seberat apapun yang diterima oleh Yudha Arfandi, yang merupakan kekasihnya, tidak akan mampu mengembalikan anak semata wayangnya itu. Almarhum anaknya merupakan hasil pernikahan dengan Angger Dimas.
"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante. Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun," kata dia.
Kendati demikian, proses persidangan belum selesai karena terdakwa Yudha Arfandi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
"Tapi ini belum selesai karena masih ada banding. Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante," ujar Tamara, dikutip dari Antara.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi 20 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin (4/11).
Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.
Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya. Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding.
"Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.
Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.