Tampang Pemilik Distro Pembunuh Pegawai Koperasi, Motif Kesal Bunga 5 Kali Lipat
Mereka tak ingin warga sekitar mencium bau yang nantinya memicu kecurigaan.
Tersangka mengajak teman dan adik iparnya yang disuruh berpura-pura pelanggannya.
Tampang Pemilik Distro Pembunuh Pegawai Koperasi, Motif Kesal Bunga 5 Kali Lipat
- Terungkap Penembak Mati Warga di Musi Banyuasin, Motifnya Dendam
- Puluhan Prajurit Serang Warga Deli Serdang & Tewaskan 1 Orang, Ini kata Mabes TNI
- Ini Motif Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Lansia dan Mayat Dimasukkan ke Karung di Tasikmalaya
- Terungkap, Ini Pemicu Pedagang Pakaian Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
Polisi menghadirkan dua dari tiga pembunuh pegawai koperasi, AN (25). Motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah bunga pinjaman.
Kedua pelaku adalah AT (34), pemilik distro Anti Mahal sekaligus otak pembunuhan dan temannya P (24). Sementara satu pelaku lagi, KF, masih buron.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, tersangka AT kesal lantaran bunga pinjaman di koperasi itu berlipat-lipat. AT sebelumnya meminjam uang Rp5 juta di koperasi tempat korban bekerja dan seiring waktu bunga pinjaman itu membengkak hingga Rp24 juta.
"Tersangka kesal karena bunga pinjaman naik sangat tinggi. Dia sakit hati dan berencana melakukan pembunuhan" ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (1/7).
Agar rencananya berhasil, tersangka mengajak teman dan adik iparnya yang disuruh berpura-pura pelanggannya. Tersangka AT menghubungi keduanya saat korban datang ke distro miliknya.
"Korban dipukul dari belakang oleh dua pelaku pakai kunci pas. Saat korban pingsan, ketiga pelaku sama-sama mengeroyok sampai meninggal," kata Harryo.
merdeka.com
Kemudian tersangka AT menyuruh dua pelaku menyembunyikan jasad korban dengan cara dicor di bekas kolam ikan belakang ruko. Mereka tak ingin warga sekitar mencium bau yang nantinya memicu kecurigaan.
Setelah itu, ketiganya berpencar untuk menghilangkan jejak. Tersangka AT kabur ke Padang tiga hari usai kejadian, P kabur kr Batam, dan KF masih lidik.
Polisi menyita barang bukti berupa satu kunci pas berukuran lebih 60 cm dengan berat 5 kilogram berwarna hitam, satu karung semen, dua karung beras, satu sekop, satu sekrap, satu kursi buah kursi kecil berwarna biru, 1 kursi berwarna putih coklat dan ponsel merk Oppo A77S warna hitam milik tersangka P.
"Ketiga terssngka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegas Harryo