Terungkap Penembak Mati Warga di Musi Banyuasin, Motifnya Dendam
Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.
Polisi meringkus pelaku penembakan yang menyebabkan, AG (36), tewas di tempat. Pelaku tak lain adalah teman korban sendiri, EK (37).
Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi. Pelaku merupakan tetangga korban di Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Tersangka sudah tertangkap, teman korban sendiri dan tinggal bertetangga," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Bondan Try Hoetomo, Jumat (22/11).
Dalam pemeriksaan, tersangka menaruh dendam terhadap korban karena terjadi masalah di antara mereka. Meski demikian, keduanya tetap berteman baik sebelum penembakan terjadi.
"Motifnya karena masalah dendam, bukan isu politik dan pilkada seperti yang berkembang di masyarakat," kata Bondan.
Tersangka menggunakan senjata api rakitan jenis FN dalam penembakan itu. Polisi masih mendalami kepemilikan dan dari mana senpi didapatkannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman seumur hidup penjara hingga hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, warga Sekayu, Musi Banyuasin, geger dengan aksi penembakan terhadap seorang pria hingga tewas. Hingga saat ini pelaku masih dalam identifikasi polisi.
Korban diketahui inisial AG (36), warga Kelurahan Soak Baru, Sekayu. Kejadiannya berawal saat korban baru saja tiba di kantor PLN Sekayu untuk membayar tagihan listrik, Kamis (21/11) pagi.
Begitu selesai memarkirkan sepeda motor tanpa pelat, korban masuk ke teras kantor PLN lalu didekati seorang pria tak dikenal. Pelaku lantas menembak kepala korban hingga tewas di tempat.
Pelaku kabur menggunakan motor dan warga mulai berkerumun di lokasi usai mendengar letusan dan menemukan korban sudah terkapar. Polisi datang untuk mengevakuasi korban dan olah TKP.