Tanah Situs Calonarang masih belum diakuisisi Pemkab Kediri
Ada beberapa situs di Kabupaten Kediri yang sampai kini lahannya belum diakuisisi oleh Pemkab Kediri.
Meski sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya, ternyata lahan yang ditempati Situs Calonarang di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ternyata masih menjadi milik warga.
Seperti dikatakan Kabid Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Eko Budi Santoso, sampai saat pemkab masih melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga.
"Situs ini berada di tanah milik H. Mastur, warga Desa Krekep Gurah dan Pemkab Kediri. Sampai saat ini (pemkab) segera melakukan akuisisi untuk membelinya dan hingga saat ini masih dalam proses legalitas," kata Eko pada merdeka.com, Selasa (4/3).
Sekadar catatan, puluhan situs di Kabupaten Kediri saat ini memang berada di tanah milik warga. Pemerintah setempat terkesan kurang serius menangani situs-situs itu, sehingga banyak yang dirusak oleh pemilik lahan karena tanah tersebut menjadi hak mereka. Meski sudah ada yang mencoba menawarkan, namun Pemkab Kediri tak segera mengambil sikap.
Salah satu contoh adalah Situs Tondowongso yang luasnya melebihi Candi Panataran. Situs peninggalan Kerajaan Kediri itu rusak karena Pemkab Kediri tak segera membeli tanah di mana situs itu berada.
Kemudian Situs Cangkring, yang lokasinya dekat dengan Situs Tondowongso, yakni sama-sama di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Situs Cangkring ini juga rusak.
Terakhir adalah Situs Semen di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Situs Semen itu dirusak akibat digunakan lahan uruk.