Tanam Ganja dengan Cara Hidroponik di Kontrakan, Sejoli Asal Rusia Ditangkap
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Polisi menggerebek produksi ganja rumahan dengan metode hidroponik yang dilakukan sejoli warga negara Rusia di Jimbaran, Bali. Mereka adalah Iurii Chernop (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27).
Mereka ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Jaya Sari, Nomor 23, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (22/1) sekitar pukul 13.15 WITA.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan pelaku memakai media tanah dan serbuk kayu kompos di pot di rumah kontrakan mereka.
"Tersangka tinggal di rumah ini sudah dua tahun dan mengontrak (pertahun) Rp50 juta," kata Ruddi, Senin (27/1).
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Polisi mendengar kabar dua WNA Rusia menanam ganja dan mengedarkannya di Jimbaran, Bali.
Setelah dipantau selama dua Minggu, polisi menemukan keberadaan para tersangka pada Rabu (22/1) lalu pukul 13.15 WITA. Petugas melihat para tersangka di kontrakan mereka dan langsung menangkapnya.
"Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka menemukan barang bukti tersebut. Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri oleh tersangka di dalam rumah kontrakannya," terang Ruddi.
Pakai Metode Hidroponik
Ruddi menjelaskan metode penanaman ganja dengan hidroponik. Pelaku menyemai biji di selembar kapas lembab dan disimpan di lemari tanpa cahaya. Setelah benih ganja tumbuh, kemudian dipindahkan ke tempat khusus yang sudah disiapkan.
Kemudian, ganja yang tumbuh dimasukkan ke polibag pot besar di luar rumah sampai usia 3 bulan. Setelah usia 3 bulan, ganja tersebut dipanen dan dikeringkan menggunakan lemari pengering. Lalu disimpan ke dalam toples.
"Tiga bulan menghasilkan 106 batang dan satu tahun 4 kali panen dan ganja tersebut hasilnya diperjualbelikan khusus kepada warga asing. Kita masih melakukan penyelidikan siapa para pengguna ganja tersebut," jelasnya.
Satu Pohon Ganja Hasilkan 1 Kg
Satu pohon ganja diperkirakan menghasilkan 1 kilogram ganja. Pihaknya masih menelusuri dari mana benih ganja tersebut didapat para pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti 6 toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik 1 cerobong, 1 alat pres, 1 Lampu UV, 1 saringan, 2 kipas angin, 1 alat isap,1 pengukur suhu, 2 kotak kertas papir, 3 bungkus pupuk, 2 korek api gas, 1 mesin air cooler, 1 buah handphone Oppo, 5 lampu sorot, 1 buah handphone Vivo.
Kemudian, 2 plastik media tanah, 1 buah laptop, 1 rangkaian kipas blower, 8 pot kecil berongga, 7 pot sedang, 13 pot kecil warna merah, 2 kantong tanah, 15 (lima pot kecil warna coklat, 4 alat siram tanaman, 17 pot sedang warna hitam, 1 cetok, 45 pot besar hitam, 1 corong plastik, 4 pot besar berisi tanah, 3 kotak plastik polibag, 1 takaran air plastik, 2 keranjang plastik, 2 blender, 2 jerigen warna putih dan 1 lemari triplek.
"Pasal disangkakan adalah Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar," tandas Ruddi.
(mdk/ray)