Tangan Diborgol, M Kece Hadiri Sidang Lanjutan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte
Ketika itu, Kece mengaku kepada majelis hakim sudah tidak lagi memeluk agama Islam. Sehingga, ia pun diambil sumpah dengan Alkitab agamanya yang kini dipeluknya sebelum memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
YouTuber Muhamad Kosman alias M Kece menghadiri sidang lanjutan atas kasus dugaan penganiayaan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan merdeka.com, Kece datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan terborgol dan menggunakan baju batik berwarna hitam-emas (gold) serta celana bahan warna hitam. Ia pun langsung menuju ke ruang utama sidang.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari Irjen Kemendag? Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah mengundurkan diri dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Irjen Kemendag).
-
Apa yang diklaim dalam video tersebut tentang PKB dan Cak Imin? Sebuah video berdurasi 8 menit 10 detik beredar di platform YouTube dengan klaim Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak uang dengan nominal fantastis sebesar Rp4 triliun.
-
Siapa yang terkubur di dalam peti kaca yang ditunjukkan di video? Melansir dari AFP, menemukan video yang menunjukkan peti kaca serupa di unggahan YouTube berjudul, "Makam Asli Hazrat Aun bin Abdullah a.s. di Karbala Irak," yang diunggah kanal Najaf TV pada 7 Oktober 2022. Aun bin Abdullah adalah keponakan Husein, yang dipercayai oleh orang-orang Muslim Syiah sebagai penerus sah Nabi Muhammad.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Yusuf Ivander Damares lahir? Yusuf yang lahir melalui program bayi tabung ini telah tumbuh jadi remaja ganteng.
-
Apa yang ditemukan YouTuber tersebut di ladang? Seorang YouTuber dan ahli detektor logam menemukan baju besi Hussar abad ke-17 di sebuah ladang di desa Mikułowice, Opatów, tenggara Polandia.
"Saya sehat, sehat," ujar Kece di lokasi, Kamis (19/5).
Saat tiba di ruang utama sidang tersebut, borgol yang sempat terpasang di tangannya pun langsung dilepas oleh petugas. Selanjutnya, ia pun langsung duduk di kursi saksi yang sudah tersedia usai sidang dibuka oleh hakim ketua Djuyamto.
Ketika itu, Kece mengaku kepada majelis hakim sudah tidak lagi memeluk agama Islam. Sehingga, ia pun diambil sumpah dengan Alkitab agamanya yang kini dipeluknya sebelum memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
"Sebelumnya saya beragama Islam yang mulai, sekarang beragama Kristen Protestan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kece bakal dihadirkan dalam sidang, Kamis (19/5) pekan depan untuk terdakwa Napoleon. Usai sidang pembacaan putusan sela menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum oleh majelis hakim.
"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata Hakim Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Selain dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Napoleon, M. Kece juga akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko dalam sidang Selasa (17/5) nanti.
"Pemeriksa M. Kosman dihadirkan pada 17 Mei 2020 untuk 4 terdakwa, untuk terdakwa Napoleon, dihadirkan tanggal 19 Mei 2022," terang Djuyamto.
Menanggapi kehadiran M. Kece sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon sepakat dengan majelis hakim.
"Kami berharap untuk kepada penuntut umum menghadirkan saksi korban kami sependapat," ujar Yani.
Tolak Eksepsi
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Terdakwa, Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas perkara dugaan penganiayaan terhadap YouTuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece.
"Keberatan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak," kata Djuyamto saat sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Dengan hasil putusan sela yang menyatakan eksepsi pihak terdakwa ditolak majelis hakim. Alhasil, sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di muka persidangan.
"Menimbangkan, oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," ujar Djuyamto.
Adapun sejumlah eksepsi yang ditolak majelis hakim yang pada pokoknya menyangkut perihal tiga surat atau dokumen permintaan maaf M. Kece, surat kesepakatan damai, hingga surat permohonan pencabutan laporan terhadap Irjen Napoleon untuk seluruhnya ditolak.
"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta, yang beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana tersebut di atas," terang Hakim.
Menurut hakim, adanya ketiga surat tersebut tidak ikut menyebabkan persyaratan formil dan materil dalam dakwaan batal. Dimana dalam perkara tersebut telah disebutkan tindak pidananya kemudian, termasuk tempat dan waktu tindak pidana.
"Sedangkan, ketiga surat atau dokumen yang dimaksud adalah menunjukkan fakta perbuatan setelah perbuatan yang disangkakan atau didakwakan pengeroyokan atau penganiayaan terjadi," ujarnya.
"Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri," lanjutnya.
Selain itu terkait upaya keadilan restoratif yang diajukan pihak terdakwa Irjen Napoleon dalam perkara ini. Majelis hakim menilai jika hal tersebut tidak sesuai kriterianya.
"Maka persoalan tidak diterapkan restorative justice bukanlah dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi," ujarnya.
Adapun majelis hakim dalam kasus ini, menyoroti dua hal syarat yang tidak bisa didapat Irjen Napoleon. Pertama terkait syarat pasal 5 ayat 1 huruf a yang berbunyi tersangka baru pertama kali melakukan. Sedangkan dia telah dihukum dalam kasus Red Notice Djoko Tjandra.
Kemudian, masih dalam pasal 5 ayat 1 huruf c tindak pidana hanya diberikan terhadap pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan, dalam perkara ini hukuman pidana maksimal 7 tahun sebagaimana pasal 170 ayat 2 KUHP Ayat 2.
"Menimbang hal tersebut di atas dalam perkara a quo dimana terdakwa Napoleon Bonaparte pernah dijatuhi tindak pidana sebagaimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Sementara untuk poin eksepsi lainnya, seperti perihal pembuatan BAP yang tidak didampingi kuasa hukum. Termasuk, terkait unsur penganiayaan dan pengeroyokan yang juga ditolak.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/rhm)