Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Buka Peluang Periksa Kembali Ketua KPK Firli
Polisi menegaskan proses penyidikan terus masih berlangsung.
Polisi menegaskan proses penyidikan terus masih berlangsung.
Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Buka Peluang Periksa Kembali Ketua KPK Firli
Polisi membuka peluang untuk memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi, berkaitan dengan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak membeberkan secara gamblang pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri.
"Nanti kita kabari berikutnya ya. Kita kabari perkembangannya. Nanti kita update," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (10/11).
Ade memastikan, proses penyidikan terus masih berlangsung. Dalam hal ini, Ade menjamin penyidik akan profesional transparan akuntabel dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi.
"Intinya penyidikan masih berlangsung," ujar dia.
Sebelumya, Firli sedianya diperiksa dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (7/11). Namun, tidak hadir karena lebih memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.