Tangkap Empat Orang, Polda Banten Sita 781 Butir Tramadol dan 511 Heximer
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua hari, 14-15 Juni 2021. Empat tersangka pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua hari, 14-15 Juni 2021. Empat tersangka pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, empat orang tersangka penyalahgunaan barang haram itu berinisial S, M, Y dan D.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa pengertian psikotes? Psikotes adalah alat evaluasi yang digunakan oleh perusahaan, lembaga pendidikan, atau profesional psikologi untuk mengukur berbagai aspek psikologis individu, seperti kemampuan kognitif, kepribadian, minat, dan sikap.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang," kata Lutfi dalam keterangannya, Kamis (17/6).
Lutfi menyebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba seperti Tramadol dan Hexiner saat menangkap empat orang itu.
"Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil amankan Barang Bukti Sabu 0.72 gr/Tramadol 781/Heximer 511 butir," sebutnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari narkoba dan mohon peran aktif masyarakat agar bisa membantu polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba," tutup Edy.
Baca juga:
Melihat Pemusnahan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh
Polda Sumut Tangkap 3 Tersangka Kurir, Amankan 89 Kg Sabu dan 2 Senjata Laras Panjang
Anji Beli Ganja dari Situs Luar Negeri, Polisi Buru Pemasok
Ekspresi Anji Saat Dihadirkan dalam Rilis Kasus Narkoba Publik Figur
Ganja Ditemukan di Rutan Tangerang, 3 Warga Binaan Diamankan
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia
Kapolri: Polri Ungkap 19.229 Kasus Narkoba selama 2021