Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah, Tim Resmob Polres Kupang Diserang Warga
Warga tidak terima sehingga melempar kaca belakang mobil tim resmob menggunakan batu
Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah, Tim Resmob Polres Kupang Diserang Warga
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diserang warga Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, saat hendak menangkap seorang warga bernama Nardiyanto Reo.
- Pesan Terakhir pada Kasus Penemuan Kerangka di Bandung: Aku Bawa Sampai Mati Semua Janji Manismu
- Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah, Pemberi Perintah Ditangkap
- 10 Potret Mobil Tersangkut di Tempat-tempat Tak Terduga, Jadi Bingung Mikir Penyebabnya
- 3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa
Nardiyanto Reo merupakan terduga pelaku pembakaran rumah dan perusakan sepeda motor bersama 12 rekannya. Dia ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
Dari 13 pelaku, proses hukum empat di antaranya sudah memasuki tahap P-21, sedangkan sembilan orang termasuk Nardiyanto Reo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono mengatakan, pihaknya diserang keluarga terduga pelaku sehingga mengakibatkan kaca mobil yang digunakan petugas mengalami kerusakan.
"Ya benar petugas kami dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo, DPO kasus pembakaran rumah dan perusakan sepeda motor tahun 2021 silam," kata Yeni, Senin (15/4).
Menurutnya, saat proses penangkapan terhadap terduga pelaku dan hendak dibawa ke Polres Kupang, warga tidak terima sehingga mereka melempar kaca belakang mobil menggunakan batu, akibatnya pecah.
Nardiyanto Reo saat ini sudah diamankan petugas, sedangkan beberapa DPO lainnnya masih buron karena saat petugas menggerebek kediamannya, mereka melarikan diri ke hutan.
"Diimbau kepada masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutup Iptu Yeni.