Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Sita 2 Senpi Rakitan dan 1 Airsoft Gun
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan KD ia mendapat senjata api dari tersangka UC. Lalu UC pun berhasil ditangkap petugas. Selanjutnya petugas kini melakukan pengejaran terhadap MAS (DPO) selaku pemilik sabu.
Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Jombang, Jawa Timur. Dari penangkapan ini, selain menyita sejumlah narkotika jenis sabu, polisi juga menyita 2 pucuk senjata api jenis revolver dan 1 senjata airsoft gun jenis FN beserta pelurunya.
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, Subdit 1 Narkoba Polda Jatim awalnya menangkap seorang tersangka berinisial KD warga Mojokerto di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5,86 gram.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Kami juga mengamankan satu buah alat isap sabu dan dua unit senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Lalu satu senjata airsoft gun jenis FN dan 20 butir peluru tajam kaliber 38 mm," katanya, Selasa (16/3).
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan KD ia mendapat senjata api dari tersangka UC. Lalu UC pun berhasil ditangkap petugas. Selanjutnya petugas kini melakukan pengejaran terhadap MAS (DPO) selaku pemilik sabu.
"Disinyalir, tersangka KD merupakan pengedar sabu dan pemilik senpi rakitan. Tersangka UC merupakan pemberi senpi rakitan kepada tersangka KD," ujar Hanny.
Dalam kasus ini, tersangka KD dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Selain itu, KD juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun. Sedangkan tersangka UC dijerat Pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Baca juga:
Jemput 2 Kg Sabu-Sabu, Adik Kakak di Makassar Diciduk Polisi
Usut Kematian Istri Anggota Polri di Deli Serdang, Polda Sumut Kumpulkan Barbuk
Mahasiswa dan Juru Parkir di Bogor Jadi Pengedar Narkoba
Buron Kasus Narkoba Ditangkap Bareng Istri di Banyuwangi, 3,3 Kg Sabu Disita
BNN DIY Tangkap Mahasiswa yang Sebar Biji Ganja di Halaman Kosnya
Warga Kalbar Divonis Hukuman Gantung di Malaysia, KJRI Kuching Bantu Proses Banding