Tanpa banyak kata, Setya Novanto penuhi pemeriksaan KPK
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dia diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA).
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dia diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA).
Setya tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Dengan beberapa pengawal, dia masuk ke lobi gedung memberi komentar terkait pemeriksaannya. "Nanti saja yah," ujar Setya singkat sambil melambaikan tangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut kehadiran Setya Novanto hari ini sebagai panggilan ulang. Ini mengingat panggilan sebelumnya ketua umum Partai Golkar itu mangkir dengan alasan sakit.
Selain Setya, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya keponakan Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Muda Ikhsan Harahap.
"Dan hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan untuk empat saksi dalam kasus KTP elektronik untuk tersangka AA," kata Febri.
Sebelumnya, sehubungan intensitas penyidikan kasus tersebut, dua minggu terakhir KPK memfokuskan memanggil saksi saksi dari pihak legislatif terkait proyek yang merugikan negara Rp 2.3 Triliun tersebut. Mantan ketua komisi II DPR; Agun Gunanjar, mantan wakil ketua Banggar DPR; Olly Dondokambey, serta mantan anggota komisi II DPR; Yasonna Laoly dan Ganjar Pranowo turut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
Nama-nama yang hadir sebagai saksi juga termasuk dalam surat dakwaan dan tuntutan milik dua terdakwa sebelumnya, Irman; mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto; mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemendagri. Mereka disebut telah menerima sejumlah uang dari Andi Narogong sebagai kompensasi agar proyek e-KTP senilai Rp 5.9 Triliun bisa berjalan mulus.
Peran Andi menjadi sorotan saat nama Setya Novanto selalu dikaitkan dengannya. Selama proses persidangan sejumlah saksi mengatakan Andi Narogong diduga orang dekat ketua DPR tersebut. Bahkan dalam proyek e-KTP, Setya menjabat sebagai ketua fraksi Golkar saat itu menyerahkan urusan proyek kepada Andi, meski tidak ikut serta secara langsung dalam pengerjaan proyek tersebut.
Kesaksian terdakwa Irman menandaskan fakta tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. "Saya diajak ke ruang ketua fraksi Golkar sama Andi. Saya diajak menemui Pak Setya Novanto," ujar Irman saat menyampaikan kesaksiannya sebagai terdakwa dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6) lalu.
Dia menceritakan maksud Andi menemui Setya untuk meminta kepastian soal pembahasan anggaran di DPR. "Pak Nov, bagaimana nih anggaran biar Pak Irman enggak ragu-ragu," kata Andi kepada Setya Novanto seperti disampaikan Irman dalam persidangan.
"Ini sedang kita koordinasikan. Perkembangannya nanti dengan Andi," jawab mantan ketua Fraksi Golkar saat itu.
Adanya pertemuan di ruang Setya menindaklanjuti kedatangan Andi ke kantor Irman guna membahas proyek yang akhirnya merugikan negara Rp 2,3 Triliun itu. Rencana kedatangan Andi sudah diketahui Irman setelah dipanggil mantan ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu dan menjelaskan pengerjaan proyek tersebut butuh perhatian kepada komisi II DPR. Perhatian dalam pembahasan ini diakui Irman adalah permintaan uang sebagai pelicin agar pengerjaan proyek bisa lancar.
Baca juga:
Setnov bakal hadiri pemeriksaan KPK jika sudah sehat
Sentil Setnov, KPK ingatkan pejabat publik harus beri contoh baik
Setya Novanto mangkir karena sakit, KPK jadwalkan panggil ulang
Pimpinan DPR sebut Novanto dipanggil KPK tak pengaruhi kerja anggota
Selain Setnov, KPK juga periksa 3 anggota DPR terkait kasus e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.