Tantang polisi saat ditilang, pemuda gangguan jiwa jadi tersangka
Pelanggar lalu lintas di Simpang Empat Pandawa, Solo Baru, pekan lalu itu dikenai hukuman wajib lapor seminggu sekali ke Polres Sukoharjo selama proses penyidikan.
Eko Riawanto (30) pemuda warga Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo yang mencaci maki dan menantang polantas saat akan ditilang akhirnya menjadi tersangka. Polisi akhirnya memeriksa Eko dan para saksi.
Pelanggar lalu lintas di Simpang Empat Pandawa, Solo Baru, pekan lalu itu dikenai hukuman wajib lapor seminggu sekali ke Polres Sukoharjo selama proses penyidikan.
"Petugas Satlantas akhirnya melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Sukoharjo karena melawan dan mengancam petugas. Karena tersangka mengalami gangguan jiwa, tidak dilakukan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto, Selasa (14/3).
Joko mengatakan, Eko menjalani pemeriksaan didampingi keluarganya. Dia mengakui sempat mengancam akan membakar Poslantas di Solo Baru. Kepada petugas tersangka juga mengakui telah melakukan penghinaan. Dia merasa tidak terima kunci sepeda motornya diambil petugas saat akan ditilang.
"Saat diperiksa petugas, dia sulit diajak komunikasi, jadi tidak banyak informasi yang kita peroleh," jelasnya.
Joko menambahkan, tersangka baru pulang berobat dari Rumah Sakit Jiwa sehingga masih terlihat gelisah dan belum benar-benar pulih. Dia juga masih memiliki kartu berobat ke RSJ.
"Tersangka memang tidak ditahan, ia dikenakan wajib lapor setiap hari Senin ke Polres. Nanti kita lakukan pemeriksaan ke RSJ didampingi penyidik. Hasilnya seperti apa, baru kita lakukan proses lebih lanjut," katanya.