Tarawih Bisa Menyusul, Rizieq Minta Sidang Dilanjutkan Usai Salat Magrib
Rizieq mengatakan walaupun dirinya merindukan ibadah Salat Tarawih, namun hal itu bisa diundur dan dilaksanakan setelah sidang selesai.
Terdakwa Habib Rizieq Syihab meminta agar majelis hakim tetap melanjutkan sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4).
Hal itu disampaikan Rizieq, ketika hakim ketua Suparman Nyompa hendak menskors sidang karena telah memasuki waktu Salat Magrib dan akan kembali dilanjutkan selepas Salat Tarawih, sembari menunggu pengumuman puasa.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Karena masuk Magrib sidang kita skors, kita selesaikan sidang pemeriksaan saksi kali ini hingga selesai. Dan Karena besok juga sudah puasa, nanti sambil menunggu keputusan pemerintah, kalau sudah nanti kita tarawih dulu, selepas tarawih baru kita mulai lagi sidangnya," kata Suparman saat sidang.
Menanggapi hal itu, Rizieq memberikan masukan kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang selepas Salat Magrib karena ibadah wajib. Namun, Salat Tarawih merupakan sunah dan masih bisa diundur pelaksanaannya setelah sidang selesai.
"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tetapi Salat Tarawih itu sunah. Kita bisa laksanakan Salat Tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq.
Rizieq mengatakan walaupun dirinya merindukan ibadah Salat Terawih, namun hal itu bisa diundur dan dilaksanakan setelah sidang selesai.
"Salat Tarawih kita cinta, Salat Tarawih kita rindu, tetapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 6.45 WIB atau jam 07.00 WIB bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," pinta Rizieq.
Atas permintaan Rizieq tersebut, hakim ketua Suparman Nyompa pun mengiyakan kalau sidang akan dilanjutkan sampai selesai setelah selesai Salat Magrib. Karena di satu sisi persidangan ini merupakan kegiatan yang penting untuk segera diselesaikan.
"Saya kira ini kita sudah dengar, jadi kita bisa selesai Salat Magrib bisa masuk sidang lagi, nanti dimundurkan karena ada kegiatan mendesak juga, harus kita selesaikan. Tidak apa apa katanya kita mundurkan sedikit waktu Salat Tarawihnya. Jadi kita jeda selesai Salat Maghrip Isoma terus makan. Kira-kira paling lambat pukul 19.00 WIB malam, sidang di skors," kata Suparman.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno.
Sementara untuk sesi kedua ini, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Bayu Meghantara selaku (PNS Pemprov DKI (eks Walikota Jakpus 25Nov2020), Syafrin Liputo (Kadishub Prov DKI Jakarta), Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh, Jeki Mareno (Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus), Mawardi (ASN Kemenag RI), dan Rustian selaku Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB.
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Kesaksian Eks Walkot Jakpus: 36 Peserta Maulid di Petamburan Ditindak Langgar Prokes
Rizieq ke Eks Kapolres Jakpus: Apakah Ada Klaster Covid-19 Maulid Petamburan ?
Dikonfrontir, Rizieq Cecar Eks Kapolres Jakpus Tak Bubarkan Kerumunan di Petamburan
Rizieq Tanya Saksi Soal Pengumuman Mahfud MD Perbolehkan Penjemputan di Bandara
Bima Arya Belum Terima Surat Panggilan Jadi Saksi Kasus Rizieq Syihab
Manajer Bandara Soekarno-Hatta Sebut Ratusan Ribu Massa Rizieq Sudah Ramai H-1