Target Khusus Nurul Ghufron Usai Jabatan Diperpanjang: Kawal Proses Politik 2024
Masa jabatan komisioner KPK periode ini yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang setahun hingga Desember 2024 atau setelah Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron enggan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK sebagai perpanjangan.
Ghufron mengatakan, putusan MK terkait masa kepemimpinan KPK merupakan kesetaraan seperti pimpinan lembaga lainnya.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
"Jadi saya tidak berasumsi sebagai perpanjangan tetapi ini penyetaraan. Jadi saya tidak membahasakan perpanjangan atau perpendekan," ujar Ghufron saat ditemui merdeka.com di Jember, Senin (3/7).
Berkat putusan MK tersebut, masa jabatan komisioner KPK periode ini yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang setahun hingga Desember 2024 atau setelah Pemilu 2024.
"Jadi ini penyetaraan agar desain pembatasan waktu (masa jabatan) antar lembaga negara ini jadi setara," tutur Ghufron.
Kawal Proses Politik 2024
Dengan perpanjangan masa jabatan satu tahun tersebut, Ghufron memasang target khusus. Yakni mencegah terjadinya korupsi politik.
"Dengan kesempatan kami mengabdi satu tahun lagi, kita akan optimalkan untuk sektor-sektor khusus yang merupakan hulu dari kasus-kasus korupsi. Yakni kita akan kawal proses politik 2024 agar menemukan pimpinan-pimpinan lembaga negara yang berkualitas dan berintegritas," pungkas Ghufron.
Permohonan uji materi soal masa jabatan komisioner KPK itu diajukan oleh Nurul Ghufron beberapa waktu lalu. Dengan putusan perkara 112/PUU-XX/2022 itu, MK menyatakan masa jabatan komisioner KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun, seperti lembaga negara lainnya.
(mdk/gil)