Tarik Ratusan Ijazah, Begini Penjelasan Stikom Bandung Terkait Pembatalan Kelulusan Mahasiswa
Para alumni berpotensi kuliah kembali dalam rangka perbaikan.
Stikom Bandung membatalkan sebanyak 233 ijazah kelulusan mahasiswa lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023. Para alumni berpotensi kuliah kembali dalam rangka perbaikan.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik mengatakan, penarikan ijazah itu karena ada permasalahan di kampusnya usai Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti melakukan monitoring kinerja periode 2018-2023.
"Nah ketika di Sikom itu ditemukan hal yang menarik. Yaitu pertama, ada perbedaan nilai antara di data kami, di SIMAS dengan di data Dikti. Misalnya di kita 149, kemudian di sana itu 139, misalnya gitu. Itu ternyata ditemukan beberapa kali," Dedy kepada Liputan6.com, Kamis (16/1).
Temuan Stikom Bandung
Kemudian, temuan lainnya yakni tidak seluruh Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ditemukan di Stikom Bandung. Tidak ketinggalan urusan isi skripsi mahasiswa yang masuk radar tes plagiasi.
“Skripsi itu kan kita baru pembimbing utama dan pembimbing ke satu, dua pembimbing. Kemudian setelah sidang dibuat itu fakta integritas bahwa skripsi ini ditulis tanpa plagiasi lah, kira-kira gitu Nah, kata tim itu kan sekarang sudah diberlakukan itu tes plagiasi namanya Turnitin, jadi itu harus dites gitu. Nah, itu terkait dengan pembatalan,” jelas dia.
Menurut peraturan setiap kampus memiliki tingkat toleransi dalam tes plagiasi. Jika menetapkan batas di 40 persen, maka apabila kedapatan terdeteksi mencapai lebih dari itu maka wajib diperbaiki.
“Demikian juga misalnya kalau SKS-nya ada yang kurang, itu harus diperbaiki. Misalnya kalau betul data di kita dengan di mahasiswa, di alumni itu clear gitu bahwa ada kekurangan, itu harus diambil lagi. Tapi kekurangannya itu bukan seluruhnya awal semester sampai 8 semester dia kuliah lagi, enggak,” ungkapnya.
“Seperti tadi misalnya 139, kalau (harus) 144 berarti kan cuma 5 SKS. Nah, dua mata kuliah lah, satu 3 SKS, satu 2 SKS, kan kira-kira gitu perbaikannya,” lanjutnya.
Perbaikan model tersebut yang nantinya diterapkan Stikom kepada 233 mahasiswa yang harus mengembalikan ijazah, agar kemudian mendapatkan hasil yang benar sesuai ketentuan kementerian.
“Kemudian harus dibatalkan dulu dan ditarik ijazahnya, karena kan harus ada satu ijazah gitu. Jadi pembatalan dan penarikan itu merupakan perbaikan, bukan pembatalan permanen,” kata Dedy.
Sejauh ini, sudah ada 19 ijazah yang dikembalikan alumni, dan 76 ijazah lainnya yang memang belum diambil. Sementara yang lain diduga masih menunggu keputusan kementerian, terkait sanksi terhadap pihak kampus.
“Jadi sisanya itu ada yang wait and see, apakah misalnya Stikom ini dicabut izinnya atau dicabut sanksinya, ini kan ada spekulasi gitu. Kalau orang, ya tadi ada orang yang percaya. Bapak, saya percaya Bapak, ya sudah saya serahin. Gimana kalau misalnya nanti dicabut, nanti ada negara yang ngurus L2 Dikti, saya bilang begitu, oke, clear gitu,” ungkapnya.
“Tapi ada alumni yang, ah pokoknya wait and see dulu lah gitu. Nah bahkan ada yang tadi sama sekali menolak gitu, ini kok sudah diterima ijazah kok mesti dibalik-balikin segala macam, ada yang menolak gitu, ya macam-macam lah reaksinya,” Dedy menandaskan.
Stikom Bandung Minta Alumni Jalani Perbaikan Lewat Kuliah Lagi
Stikom Bandung meminta alumni yang terdampak pembatalan 233 ijazah untuk nantinya mengikuti kembali perkuliahan. Hal itu sebagaimana aturan pemerintah yang berlaku.
Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik menyampaikan, Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti sendiri memberikan batas waktu hingga 6 Januari 2025 untuk menyerahkan dokumen terkait, termasuk ijazah yang dibatalkan.
“6 Januari tadi, ya 2025 betul. Jadi misalnya kan perbaikan kita ini kan itu tadi mekanisme itu diperbaiki ya, mekanisme pembuatan ijazah. Nah kita akan laksanakan dan kita akan nurut terhadap, karena ini perintah undang-undang gitu ya, kita akan ikuti,” tutur Dedy saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/1).
Menurutnya, tidak hanya eks mahasiswa saja, pihak kampus juga membenahi organisasi dan berbagai fasilitas sebagaimana ketentuan pemerintah. Pasalnya, hal itu pun dapat berdampak pada penutupan izin kampus.
“Kemudian kan jumlah dosen dengan mahasiswa itu kan harus sesuai dengan ketentuan juga. Misalnya kalau Ilmu Sosial kan 1 banding 45, kita sudah 1 banding 42 sekarang. Jumlah dosen 49, jumlah mahasiswa kita sekarang 1229,” jelas dia.
“Kemudian luas lahan kan dipersyaratkan 5 ribu meter persegi untuk sebuah kampus sekolah tinggi itu. Nah kita kemarin itu menambah kampus dua gitu untuk memenuhi tadi persyaratan 5 ribu meter persegi. Nah hal-hal itu yang kita lakukan perbaikan dan atas bimbingan,” sambungnya.
Dedy menyebut, bimbingan teknis pun telah dilakukan sebanyak tiga kali bersama Tim EKA dan sejauh ini pihak kampus telah berusaha memenuhi dan memperbaiki seluruh kebutuhan yang belum lengkap.
“Dan akhirnya 6 Januari itu batas akhir, tidak ada perbaikan lagi dan itu final. Nah Alhamdulillah kemarin itu kita sudah menyelesaikan apa yang diminta dan dokumen itu sudah dikirim, baik ke L2 Dikti maupun ke Jakarta,” ungkapnya.
Terkait ijazah, kata dia, perintah dari tim EKA bukan hanya dibatalkan tetapi harus ditarik alias dikembalikan. Sementara hingga saat ini, masih banyak alumni yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Nanti kami akan konfirmasi ke Tim EKA itu, apakah yang misalnya, misal, kami ini dicabut sanksinya, nah gimana dengan ini, kan seperti melawan peraturan, kira-kira gitu, yang tidak mengembalikan itu,” bebernya.
Dedy menegaskan, para alumni harus mengikuti aturan pemerintah jika nantinya Stikom Bandung masih beroperasi sebagai lembaga perguruan tinggi.
“Nah persoalannya kalau ternyata Stikom -nya itu dicabut sanksi berarti kan masih ada, berarti kan tidak ada pilihan lain kalau mau memperbaiki ijazah itu kecuali ya tadi menyerahkan kan gitu. Nah itu kan terlambat, nah kita akan konsultasikan, kalau kata misalnya tim EKA itu nggak apa-apa terlambat terima saja, gitu misalnya, perbaiki sesuai dengan mekanisme yang kita akan terima, gitu,” Dedy menandaskan.
Alumni Belum Kembalikan Ijazah
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik menyayangkan banyaknya alumni terdampak pembatalan 233 ijazah yang belum mengembalikan dokumen tersebut. Dia menduga, masalah di kampus membuat mereka urung mengambil langkah tersebut.
“Harus (mengembalikan). Maksudnya gini, kalau ini kan sudah terlambat nih, karena tanggal 4 Desember kita kasih deadline untuk pengembalian itu. Nah misalnya kan mungkin ada yang milih, ah biar saja, misalnya, Stikomnya itu jangan-jangan dicabut izinnya, jadi kita kan aman tidak usah ngembalikan ijazah, kan ada yang berpikir gitu,” tutur Dedy saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/1).
Namun yang menjadi persoalan, kata dia, jika nyatanya nanti Stikom Bandung dicabut sanksi alias tetap menjadi lembaga perguruan tinggi, maka tidak ada pilihan lain bagi eks mahasiswa yang menginginkan keabsahan ijazahnya, untuk mengikuti aturan perbaikan.
“Memperbaiki ijazah itu kecuali ya tadi menyerahkan kan gitu. Nah itu kan terlambat (memgembalikan), kita akan konsultasikan. Kalau kata misalnya tim EKA itu nggak apa-apa terlambat, terima saja gitu, misalnya, perbaiki sesuai dengan mekanisme yang kita akan terima gitu,” jelas dia.