Tatakan gelas usik hidup Nenek Sarniti
Hanya salah ambil tatakan gelas membuat Nenek Sarniti terancam masuk bui.
Potret timpangnya proses hukum bagi masyarakat biasa di Indonesia masih saja terulang. Rasa keadilan kerap digaungkan nampaknya masih jauh panggang dari api.
Belum hilang dari ingatan soal kasus-kasus pidana ketika rakyat miskin dihadapkan dengan korporasi atau lembaga pemerintah. Atau persoalan sepele menjadi perkara mesti berujung di pengadilan. Hukum masih dirasa sangat keras mengganjar warga biasa, tapi tumpul di hadapan para penguasa.
Perkara sepele dibawa ke jalur hukum dan mengusik rasa keadilan itu kini menimpa Sarniti. Perempuan berumur 50 tahun itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri piring tatakan gelas dan terancam masuk bui.
Sarniti hanyalah seorang warga biasa dan hidup sederhana. Saban hari dia mencari penghasilan dengan menjual kopi. Nenek itu dituduh mencuri, padahal dia hanya salah mengambil tatakan gelas di toko depan tempatnya berdagang setelah mengantarkan kopi.
Peristiwa itu terjadi pada 20 Juni 2014, di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung. Nenek Sarniti pun telah memulangkan tatakan gelas tersebut dan telah meminta maaf karena menyadari kekeliruannya telah salah mengambil barang. Tetapi, ternyata persoalan tak berhenti sampai di situ. Perbuatan nenek lima cucu itu malah dilaporkan ke polisi.
"Kasus Sarniti ini menunjukkan bertambahnya potret buram rentetan neraca keadilan yang timpang pada si miskin, baik secara ekonomi maupun pengetahuan, sehingga terjerat hukum di negeri ini. Sementara banyak kasus besar, apalagi korupsi, belum tertangani dengan baik," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandar Lampung, kemarin.
Menurut Wahrul, tidak sepatutnya persoalan sepele seperti salah mengambil tatakan gelas yang harganya hanya Rp 1.500 sampai dengan Rp 2.000 per buah sampai harus diseret ke pengadilan. Apalagi jika majelis hakim akan menjatuhkan vonis kurungan badan dan denda materi kepada Sarniti.
"LBH Bandar Lampung dan advokat yang lain akan turun untuk membantu dan mendampingi klien kami, nenek Sarniti, untuk kepentingan lepas dari jeratan hukuman palu majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Wahrul.
Wahrul mengatakan, Sabtu (9/5) pekan lalu sudah ada ada upaya mediasi antara pihak pelapor dan nenek Sarniti, ditengahi oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, dan Lurah Pasir Gintung. Tetapi belum juga menghasilkan kesepakatan terbaik.
"Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini ada perdamaian, karena memang upaya damai yang dilakukan oleh pihak penyidik Polsek Tanjungkarang Barat belum juga menemui titik temu. Artinya kalau sampai dalam dua hari tidak adanya perdamaian, menurut hasil koordinasi kami kepada penyidik, akan dilakukan sidang," tambah Wahrul.
Tim kuasa hukum Sarniti berupaya keras supaya perkara ini agar jangan sampai masuk ke pengadilan, karena hanya tindak pidana ringan.
"Pertanyaannya adalah yang mana barang yang dicuri, dan kerugian korbannya apa, dan di mana niat jahat nenek Sarniti? Karena benar-benar tatakan gelas tersebut warnanya sama dengan tatakan gelas miliknya, dan tatakan gelas itu telah pula dipulangkannya," tambah Wahrul.
LBH Bandar Lampung berharap, tim pembela nenek Sarniti bisa melakukan langkah bersama dan berangkat dari hati nurani yang baik, dan mengupayakan jangan sampai kasus ini masuk ke pengadilan.
"Namun ketika kasus ini tetap harus masuk ke tahapan persidangan pun, kami sudah siap untuk mengikuti proses pembelaannya," tutup Wahrul.