Tebang pohon durian, 3 pria paruh baya di Samarinda ditangkap polisi
Ketiganya diam-diam menebang pohon di areal perusahaan.
Tiga kakek di Samarinda, Kalimantan Timur, dipenjara gara-gara menebang pohon durian, di areal perusahaan PT Kalamur. Kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ketiga kakek itu, tinggal di kelurahan Loa Buah, kecamatan Sungai Kunjang, masing-masing bernama Indra (59), Junaidi (42) dan Agus (46). Ketiganya diamankan aparat Polsekta Sungai Kunjang, Sabtu (4/6) lalu, berdasarkan laporan perusahaan PT Kalamur.
"Ya ada banyak pohon yang ada di areal perusahaan. Di antaranya pohon Sengon. Tapi mereka memotong pohon durian," kata Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Iptu Heru Santoso, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (7/6) malam.
Heru menerangkan, dugaan pencurian yang dilakukan ketiga orang itu sebelumnya memang dilaporkan pihak perusahaan. Ketiganya menggunakan alat pemotong chainsaw, yang kini juga menjadi barang bukti yang diamankan di kepolisian.
"Yang menebang adalah Indra. Keterangan perusahaan, itu pohon produktif yang berada di areal perusahaan," ujar Heru.
"Para pelaku memotong pohon durian itu, untuk membuat jembatan. Itu adalah alibinya Pak RT (tersangka Indra)," tambah Heru.
Masih dari laporan PT Kalamur, sebagaimana tertera, perusahaan menderita kerugian sekitar Rp 35 juta, akibat ulah ketiganya memotong pohon di areal perusahaan mereka.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 362 KUHP. Ancamannya pidana 5 tahun penjara," pungkas Heru.
Dalan keterangannya kepada kepolisian, pelaku sempat memohon agar perbuatan mereka, tidak terus terseret ke meja pengadilan. Mereka beralasan, pohon yang mereka potong adalah pohon yang sudah tidak lagi produktif alias pohon mati.